|
Polisi Tetap Periksa Raja Surakarta
Senin, 24 Desember 2007 | 15:49 WIB
TEMPO Interaktif, Surakarta:Kepolisian Kota Besar akan kembali memanggil Raja Kraton Surakarta, Sinuhun Paku Buwana XIII berkaitan kasus pemalsuan surat keterangan dari kraton yang dilakukan Heru Suryanto.
Paku Buwana XIII sedianya dimintai keterangan penyidik, Senin (24/12). Namun ia tidak datang dan hanya diwakili adik iparnya, KP Edy Wirabumi. Kepada Kapoltabes Solo, Komisaris Besar Lutfi Luhbianto, Edy menjelaskan ketidakhadiran Paku Buwana XIII. "Sunuhun sedang berada di luar kota," katanya seusai bertemu Kapoltabes.
Haru diduga memalsukan dokumen. Pedagang antik ini menjadi tersangka penjual lima koleksi Museum Radya Pustaka Solo kepada Hashim Djojohadikusumo, melalui Hugo E Kreigjer, bekas dealer benda seni di Christie's Amsterdam.
Kepolisian Kota Besar Solo memaklumi ketidakhadiran Paku Buwana XIII. Penyidik tetap memeriksa sang raja, namun kapan pemanggilan belum ditentukan.
Menurut Lutfi, dari penjelasan Edy Wirabumi yang juga Ketua Lembaga Kraton Surakarta, diketahui proses penerbitan surat keterangan raja ternyata terlebih dahulu harus melalui lembaga Sasana Wilapa, semacam Sekretaris Negara di pemerintahan.
"Sebelum memanggil raja, penyidik akan meminta keterangan Pangageng Sasana Wilapa terlebih dahulu," kata Lutfi.
Pemeriksaan terhadap Pangageng Sasana Wilapa akan dilakukan Senin (31/12) pekan depan. Pangageng Sasana Wilapa dijabat Gusti Kanjeng Ratu Wandansari alias Gusti Mung, yang merupakan adik kandung Paku Buwana XIII.
Edy Wirabumi menyerahkan contoh surat keterangan yang resmi dikeluarkan kraton dengan ditandatangani raja. Menurut Edy, stempel dan tanda tangan raja selama ini menggunakan tinta khusus. Penomoran surat juga menggunakan kode yang tidak semua orang kraton memahami. "Prinsip, Sinuhun siap memberikan keterangan," kata dia.
imron rosyid
INDEKS BERITA LAINNYA :
|