|
Pegawai Negeri Sipil yang Bolos Diberi Sanksi
Rabu, 26 Desember 2007 | 11:12 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membolos di hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama hari raya Idhul Adha dan Natal tahun ini.
"Kita akan lihat, jika setelah idul fitri lalu sudah bolos, dan saat ini juga bolos pasti akan kita beri sanksi tegas," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Soekarwo, Rabu (26/12).
Sanksi yang dipersiapkan, lanjut Soekarwo disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah no 80 tahun 1980 dengan tahapan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, penundaan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan baik secara terhormat maupun tidak terhormat. "Semua data sudah kita kantongi, kalo terbukti bolos lagi, pasti akan kita proses," tambahnya.
Tim khusus untuk memantau dan mengawasi PNS yang tidak masuk kerja juga sudah dibentuk. Seperti di hari-hari pertama masuk kerja sebelumnya, tim ini juga melakukan inspeksi mendadak di beberapa dinas, serta badan-badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Soekarwo menegaskan, pada hari pertama masuk kerja, seluruh aktifitas perkantoran juga akan berjalan seperti biasanya.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan libur dan cuti bersama hari raya Idul Adha dan Natal mulai 20 Desember hingga 26 Desember.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|