Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Adik Raja Surakarta Diperiksa Polisi
Senin, 31 Desember 2007 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Solo:



Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo, Senin (31/12), memeriksa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Mung, adik Raja Kraton Surakarta Sinuwun Paku Buwana XIII (Hangabehi). Gusti Mung dipanggil polisi berkaitan dengan kasus pemalsuan surat keraton oleh tersangka penjualan benda cagar budaya Heru Suryanto dalam statusnya sebagai Pengageng Sasana Wilapa, semacam sekretarian negara di kraton.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan keterangan kepada penyidik sekitar 4 jam. Dia mendapatkan 19 pertanyaan seputar surat keterangan Keraton Surakarta yang menyertai penjualan lima arca koleksi Museum Radya Pustaka yang dibeli oleh Hashim Djojohadikusumo. "Pertanyaannya seperti prosedur pengeluaran surat-surat di kraton," katanya.

Menurut Gusti Mung, setiap surat yang dikeluarkan kraton dan ditandatangani raja, dipastikan melalui meja Sasana Wilapa. Gusti Mung menyebutkan konsep surat dibuat oleh Sasana Wilapa sebelum diajukan ke Sinuhun untuk diteliti. "Apabila Sinuhun berkenan atas konsep yang disiapkan, kemudian diberi nomor regestrasi baru ditandatangani," ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa dari bentuk fisik surat yang diklaim otentik oleh Hugo E Kriejger, bekas dealer seni di lembaga lelang Christie's Amsterdam, surat keterangan tersebut palsu. Gusti menyebutkan, kop surat, format sura, stempel hingga tanda tangan raja sangat berbeda dengan surat resemi yang dikeluarkan keraton. "Semuanya palsu," kata Gusti Mung.

Gusti Mung dipanggil penyidik setelah Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KP Edy Wirabhumi menemui Kapoltabes Surakarta Komisaris Besar Lutfi Lubihanto pekan lalu. Ketika itu dia menyampaikan kalau PB XIII Hangabehi tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Edy yang juga suami Gusti Mung menjelaskan prosedur formal terbitnya surat keterangan.(Imron Rosyid)


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dinas Pariwisata Selamatkan 3 Benda Cagar Budaya
Surat Keterangan Arca yang Dibeli Hasyim Palsu
Arca Koleksi Museum Radyapustaka Dijual Rp 80 Juta
Perkampungan Purba di Karanganganyar
Situs Tondowongso Merupakan Peninggalaan Kerajaan Kediri
Temuan di Tondowongso di Duga Peninggalan Kerajaan Singosari
Warga Jarah Harta Karun di Situs Banten Lama
Rencana Tol Solo-Yogya Gusur Situs Purbakala

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk114516 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Lima Calon Walikota Independen Mendaftar ke KPUD Kediri
11 Parpol di Kepri Tidak Memenuhi Syarat
Presiden Terbang ke Malaysia
Presiden Sindir Iklan Politik
Wapres Berkunjung, Palembang Dijaga Ketat

<< December,2007>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data