|
Adik Raja Surakarta Diperiksa Polisi
Senin, 31 Desember 2007 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Solo:
Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Solo, Senin (31/12), memeriksa Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari atau Gusti Mung, adik Raja Kraton Surakarta Sinuwun Paku Buwana XIII (Hangabehi). Gusti Mung dipanggil polisi berkaitan dengan kasus pemalsuan surat keraton oleh tersangka penjualan benda cagar budaya Heru Suryanto dalam statusnya sebagai Pengageng Sasana Wilapa, semacam sekretarian negara di kraton.
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan ini memberikan keterangan kepada penyidik sekitar 4 jam. Dia mendapatkan 19 pertanyaan seputar surat keterangan Keraton Surakarta yang menyertai penjualan lima arca koleksi Museum Radya Pustaka yang dibeli oleh Hashim Djojohadikusumo. "Pertanyaannya seperti prosedur pengeluaran surat-surat di kraton," katanya.
Menurut Gusti Mung, setiap surat yang dikeluarkan kraton dan ditandatangani raja, dipastikan melalui meja Sasana Wilapa. Gusti Mung menyebutkan konsep surat dibuat oleh Sasana Wilapa sebelum diajukan ke Sinuhun untuk diteliti. "Apabila Sinuhun berkenan atas konsep yang disiapkan, kemudian diberi nomor regestrasi baru ditandatangani," ujarnya.
Dia juga mengatakan bahwa dari bentuk fisik surat yang diklaim otentik oleh Hugo E Kriejger, bekas dealer seni di lembaga lelang Christie's Amsterdam, surat keterangan tersebut palsu. Gusti menyebutkan, kop surat, format sura, stempel hingga tanda tangan raja sangat berbeda dengan surat resemi yang dikeluarkan keraton. "Semuanya palsu," kata Gusti Mung.
Gusti Mung dipanggil penyidik setelah Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Surakarta KP Edy Wirabhumi menemui Kapoltabes Surakarta Komisaris Besar Lutfi Lubihanto pekan lalu. Ketika itu dia menyampaikan kalau PB XIII Hangabehi tidak bisa memenuhi panggilan polisi. Edy yang juga suami Gusti Mung menjelaskan prosedur formal terbitnya surat keterangan.(Imron Rosyid)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|