Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

76 Persen Kasus Buruh Migran Jember Menguap
Selasa, 08 Januari 2008 | 11:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jember:Sedikitnya 76 persen kasus yang menimpa buruh migran (TKI/TKW) asal Jember di luar negeri tidak terselesaikan alias menguap begitu saja. Banyak faktor yang menjadi penyebab, namun yang utama adalah belum adanya prosedur dan penegakan aturan hukum yang tegas oleh pemerintah tingkat pusat, provinsi dan Kabupaten Jember.

"Itu hasil riset Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Trade Union Rights Center (TURC) dan Institute Ecosocs Rights bulan Desember 2006 terhadap 60 orang responden yang merupakan mantan buruh migran (TKI/TKW). Dari seluruh kasus yang dilaporkan buruh migran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) maupun kepolisian di Jember, hanya sekitar 23,4 persen saja yang ditangani. Dan dari kasus yang ditangani itu, yang diselesaikan hanya 12,5 persen," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW-SBMI) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Cholily, kepada Tempo, Selasa (8/01) pagi.

Cholily menambahkan, banyaknya kasus yang tak tertangani itu disebabkan banyak faktor, seperti maraknya PJTKI liar dan calo, dan lemahnya sosialisasi dan penegakan aturan tentang buruh migran kepada masyarakat. "Yang jelas dan utama adalah minimnya peran pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam penataan mekanisme pemberangkatan dan perlindungan TKI, terutama di Jember," tegasnya. Pihak Disnakertrans dan Polres Jember juga dinilai masih belum maksimal berbuat dan menerapkan aturan tentang buruh migran.

Akibat banyaknya kasus yang tidak terselesaikan itu, membuat pelanggaran aturan, seperti praktek penipuan calon maupun para buruh migran (TKI/TKW), trafficking atau perdagangan manusia, dan beragam pelanggaran dan kejahatan, terhadap hak-hak buruh migran masih terus terjadi dan marak. "Kebanyakan pelaku pelanggaran dan kejahatan kepada buruh migran adalah jaringan calo/sponsor, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang ilegal dan oknum Disnakertrans di Jember," ungkap Cholily.

Faktor kemiskinan, minimnya informasi, lemah dan rendahnya tingkat keterampilan dan pendidikan, serta lemahnya penegakan aturan dan mekanisme pemberangkatan dan perlindungan buruh migran selama ini, menyebabkan banyak kasus yang semestinya telah ditangani di luar negeri, tidak tuntas dan terus berlanjut hingga buruh migran kembali di tanah air.

Mahbub Djunaidy

Dari Arsip Majalah TEMPO
Tak Ada TKI, India pun Jadi | 28 Maret 2005
Peluru Siapa di Kilang Batu | 21 Maret 2005
Memantau Pasukan Rela | 14 Maret 2005
Mengais Rezeki Sampai ke Semenyih | 14 Maret 2005
Demi Kartu Sakti Beralamat Aceh | 28 Pebruari 2005
Beban di Balik Dokumen Kilat | 28 Pebruari 2005
Agar Sawit Tak Mogok Berbuah | 21 Pebruari 2005
Malaysia Berbaik Hati, Indonesia Tidak Serius | 14 Pebruari 2005
Nasihat, Bukan Buru Sergap | 07 Pebruari 2005
TKI Mengelus Dada  | 29 Desember 1998
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Puluhan Warga Jember Jadi TKI Setiap Bulan
Satu Buruh Migran Jawa Timur Setiap Hari Pulang Jadi Mayat
Proyek Terminal TKI Bandara Adi Sumarmo Molor
Qatar Pesan 1000 TKI
Keluarga Kecewa Tidak Bisa Temui TKW Dari Irak
Keluarga Siap Jemput Tiga TKW yang Pulang Dari Irak
Migrant Care Tuding BNP2TKI Lamban Tangani TKI di Irak
Tiga TKW Kembali Dipulangkan dari Irak Siang Ini
Kiriman Uang TKI NTB Rp 443 Miliar Setahun
Ratusan Ribu PR Malaysia Diberikan SKKRI dan Paspor RI
> selengkapnya...

Referensi

Studi Perlindungan TKI Ditinjau dari Aspek Pembiayaan
HAK ASASI BURUH MIGRAN INDONESIA
Beberapa Kebijakaan Penempatan TKI ke Luar Negeri
Istilah-istilah di Ketenagakerjaan
Federasi Serikat Buruh, PJTKI, BPPD dan BP2TKI
KepMenakertrans nomor KEP-104A/MEN/2002 tentang Penempatan TKI ke Luar Negeri
UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Kentenagakerjaan
Pulau-pulau kecil
ARMADA
Tumpang tindih lahan minyak

Website

Kementerian Pemberdayaan Perempuan
Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan TKI
PJTKI
Depnakertrans
LSM buruhmigran
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk115035 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data