|
Roy Marten Dipindah ke Rutan Medaeng
Selasa, 08 Januari 2008 | 17:34 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Bintang film Roy Marten dipindah dari ruang tahanan Mapolwiltabes Surabaya ke ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Perpindahan ini menyusul pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan negeri setempat. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," kata Kepala Unit III Satuan Reserse Narkoba Polwiltabes, tadi siang.
Dengan penyerahan itu, statusnya Roy di rutan Medaeng saat ini sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Surabaya. Roy dilayar ke rutan tersebut setelah berkas kasusnya dianggap sempurna oleh kejaksaan negeri setempat.
Menurut Totok, Roy dijerat lima pasal yakni 71 (bersekongkol), 62 (memiliki,menyimpan, dan atau membawa psikotropika) KUHP dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan empat rekan Roy hanya dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 71, 62, dan 60 undang-undang yang sama.
Kuasa hukum Roy, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan sah-sah saja polisi menerapkan pasal berlapis kepada kliennya. Namun di persidangan nanti dirinya akan melakukan pembelaan sesuai fakta lapangan. Hingga saat ini, kata Sunarno, Roy tetap membantah mengonsumsi narkoba seperti yang disangkakan polisi. Menurutnya,
saat Roy tiba di Hotel Novotel Surabaya, teman-temannya sudah melakukan pesta sabu-sabu. "Nah pernyataan klien saya itu nanti kita uji di persidangan," kata Sunarno. (Kukuh S. Wibowo)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|