Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Roy Marten Dipindah ke Rutan Medaeng
Selasa, 08 Januari 2008 | 17:34 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Bintang film Roy Marten dipindah dari ruang tahanan Mapolwiltabes Surabaya ke ke Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Perpindahan ini menyusul pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan negeri setempat. "Pelimpahan berkas tahap pertama sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," kata Kepala Unit III Satuan Reserse Narkoba Polwiltabes, tadi siang.

Dengan penyerahan itu, statusnya Roy di rutan Medaeng saat ini sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Surabaya. Roy dilayar ke rutan tersebut setelah berkas kasusnya dianggap sempurna oleh kejaksaan negeri setempat.

Menurut Totok, Roy dijerat lima pasal yakni 71 (bersekongkol), 62 (memiliki,menyimpan, dan atau membawa psikotropika) KUHP dan pasal 60 ayat 2, 3, dan 5 (tentang menyalurkan dan menerima penyaluran serta penyerahan) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Sedangkan empat rekan Roy hanya dijerat dengan tiga pasal yakni pasal 71, 62, dan 60 undang-undang yang sama.

Kuasa hukum Roy, Sunarno Edy Wibowo, mengatakan sah-sah saja polisi menerapkan pasal berlapis kepada kliennya. Namun di persidangan nanti dirinya akan melakukan pembelaan sesuai fakta lapangan. Hingga saat ini, kata Sunarno, Roy tetap membantah mengonsumsi narkoba seperti yang disangkakan polisi. Menurutnya,
saat Roy tiba di Hotel Novotel Surabaya, teman-temannya sudah melakukan pesta sabu-sabu. "Nah pernyataan klien saya itu nanti kita uji di persidangan," kata Sunarno. (Kukuh S. Wibowo)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kesal Narkoba | 11 April 2005
Sebutir Apel kepada Michael | 14 Maret 2005
Bonneville Menunggu Si Bungsu | 14 Maret 2005
Helene, Kasih Sepanjang Jalan | 14 Maret 2005
Tempo, 24 September 1983  | 28 Juni 2004
Obat Saja Tidak Cukup  | 31 Mei 1999
Keluarga 'Si Putih'  | 07 Juni 1999
Kenali Perawatan Rumah Sakit  | 07 Juni 1999
Menuju Kesembuhan  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

19 Warga Asing Akan Dideportasi
Dua Warga Jambi Tersangka Pemilik 1.900 ekstasi
BNN Gunakan Pengacak Sinyal Di LP
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Pelawak Gogon Diancam 5 Tahun Penjara
X-Ray Di Terminal Cargo Tidak Digunakan Maksimal
Gogon Disidang Kasus Narkoba
Sipir Penjara Ditangkap Karena Memiliki Ganja
Ratusan Napi LP Muaro Padang Rusuh Karena Sekilo Ganja
Kuasa Hukum Ahmad Albar Akan Ajukan Penangguhan Penahanan
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk115079 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< January,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data