Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Roy Marten Ajukan Permohonan Penyembuhan
Selasa, 05 Pebruari 2008 | 18:30 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Aktor kawakan Roy Marten alias Roy Wicaksono mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (5/2). Roy diajukan ke meja hijau setelah terlibat dalam pesta sabu-sabu di Hotel Novotel, Surabaya pada November lalu.

Dalam materi dakwaannya jaksa penuntut R. Adhi Wibowo menjerat Roy dengan pasal berlapis yakni pasal 71 (bersekongkol), pasal 62 (memiliki, membawa dan menyimpan psikotropika) serta pasal 60 ayat 2,3 dan 5 (menyalurkan dan menerima penyaluran) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Seusasi mendengarkan dakwaan, tim pengacara Roy mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang dipimpin Berlian Damanik agar diberi kesempatan melakukan proses penyembuhan terhadap kliennya di panti rehabilitasi.

Dalam surat permohonannya, tim pengacara Roy yang terdiri atas delapan orang itu juga melampirkan surat dokter, bukti resep, surat permohonan dari isteri terdakwa dan surat keterangan dari lembaga rehabilitasi.

Mereka juga menyertakan surat dari Rumah Sakit Bhayangkara Polwiltabes Surabaya yang menyebutkan Roy masih memerlukan perawatan lanjutan akibat menggunakan bahan psicoactive dan menjalani program rehabilitasi.

Selain itu isteri terdakwa, Anna Maria, juga mengajukan surat tertanggal 14 Januari 2008 kepada Kepala Rumah Tahanan Kelas I Surabaya disertai pendapat dokter rutan bahwa Roy perlu perawatan lanjutan.

Surat lain yang dilampirkan berupa keterangan dari lembaga nirlaba Fan Campus di Cisarua yang pernah menjadi tempat rehabilitasi Roy secara out patient program pada tahun 2006.

"Kami menjamin klien kami tidak akan melarikan diri. Karena itu kami siap menjalani rehabilitasi di panti yang ditunjuk pengadilan Surabaya," kata Chris Salam, salah seorang pengacara yang juga adik kandung Roy. Kukuh S. Wibowo


Dari Arsip Majalah TEMPO
Kesal Narkoba | 11 April 2005
Sebutir Apel kepada Michael | 14 Maret 2005
Bonneville Menunggu Si Bungsu | 14 Maret 2005
Helene, Kasih Sepanjang Jalan | 14 Maret 2005
Tempo, 24 September 1983  | 28 Juni 2004
Obat Saja Tidak Cukup  | 31 Mei 1999
Keluarga 'Si Putih'  | 07 Juni 1999
Kenali Perawatan Rumah Sakit  | 07 Juni 1999
Menuju Kesembuhan  | 07 Juni 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kepala Pengamanan LP Krobokan Dituntut 7 Tahun Penjara
Menkeu Minta Bea Cukai Berantas Peredaran Narkoba
Rutan Kebonwaru Dirazia Polisi
60 Persen Pengguna Jarum Suntik Terinfeksi HIV
Roy Marten Dipindah ke Rutan Medaeng
19 Warga Asing Akan Dideportasi
Dua Warga Jambi Tersangka Pemilik 1.900 ekstasi
BNN Gunakan Pengacak Sinyal Di LP
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan
Pelawak Gogon Diancam 5 Tahun Penjara
> selengkapnya...

Referensi

Kronologis Eksekusi Ayodya
Daftar Istilah Narkoba dan HIV/AIDS
UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
PP RI No.1 Thn.1980 Tentang Ketentuan Penanaman Papaver, Koka, Dan Ganja
Inpres RI No.3 Thn.2002 Tentang Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika , Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif Lainnya
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Badan Intelijen Negara
Badan Narkotika Nasional
Informasi Narkoba
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk116977 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data