|
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Senin, 18 Pebruari 2008 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Malang: Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universita Brawijaya (Unibraw) Syamsul Bahri, dituntut dua tahun penjara dalam sidang kasus korupsi dana kawasan industri masyarakat perkebunan (kimbun) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, kemarin. Jaksa juga menuntut Syamsul untuk membayar denda Rp 50 juta dan mengembalikan uang negara sebesar Rp 489,334 juta.
Jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Abdul Qohar menyatakan, Syamsul terbukti melanggar aturan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Dia menyalahgunakan wewenang dan melakukan pekerjaan fiktif," kata Abdul.
Tuduhan jaksa itu diperkuat oleh keterangan 25 saksi dan alat bukti. Salah satu bukti itu misalnya Syamsul Bahri membuat dua addendum kontrak yang isinya tentang perencanaan dan pengawasan proyek pabrik Gula Mini (PGM) Kigumas. "Seharusnya pekerjaan penyempurnaan itu sudah menjadi kewajiban terdakwa,” kata Andul. Terdakwa juga tak mencantumkan 9 item dan 16 item pekerjaan yang termuat dalam dua addendum tadi.
Dengan adanya addendum itu, Pemerintah Malang terpaksa mengeluarkan dana Rp 489,334 juta untuk membayar LPM Unibraw. Dana itu sendiri ternyata diambilkan bukan dari proyek Mimbun, bukan dari dana Proyek PGM kigumas.
Pengacara Syamsul Bahri, Abdul Salam, meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan. Majelis Hakim yang diketuai Hanifah Hidayat menunda sidang sampai pekan depan.
(Bibin Bintariadi)
INDEKS BERITA LAINNYA :
|