|
45 Anggota DPRD Surabaya Akan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Pebruari 2008 | 18:15 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur dalam satu hingga dua pekan mendatang akan menetapkan status 45 anggota DPRD Surabaya yang telah terindikasi menerima gratifikasi dari Wali Kota Surabaya sebesar Rp 250 juta.
Pemberian uang dari eksekutif itu dilakukan akhir tahun lalu dan diduga berkaitan dengan diloloskannya pos anggaran proyek busway di APBD Surabaya tahun 2008.
"Penyidikan sudah mendekati akhir dan mengerucut ke arah tersangka. Tapi kami belum bisa menyebutkan nama-nama calon tersangka itu," kata Kepala Unit IV Sat Pidkor Komisaris Hadi Utomo di Surabaya, Selasa (26/2). Namun, saat ditanya apakah calon-calon tersangka itu menduduki level ketua Dewan, Hadi masih enggan menyebutkan.
Menurut Hadi, sebelum mengumumkan tersangkanya, pekan ini penyidik masih akan meminta keterangan dari saksi ahli dosen hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Jawa Timur.
Keterangan saksi ahli yang masih dirahasiakan namanya ini diharapkan akan melengkapi pendapat saksi ahli sebelumnya, yaitu Profesor Yudan Masruroh, ahli otonomi daerah dari Pusat Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri, Doktor Aminoto, Doktor Bernadus dan Profesor Muksan dari Universitas Gadjah Mada. "Keterangan para saksi ahli umumnya menyatakan bahwa penerimaan uang dari eksekutif itu termasuk kategori gratifikasi," kata Hadi.
Selain dari saksi ahli, penyidik juga masih mendalami kembali keterangan enam anggota Dewan yang sebelumnya pernah diperiksa. Meski demikian, Hadi enggan memastikan apakah enam orang itu termasuk yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|