Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

45 Anggota DPRD Surabaya Akan Jadi Tersangka
Selasa, 26 Pebruari 2008 | 18:15 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya:Satuan Tindak Pidana Korupsi Polda Jawa Timur dalam satu hingga dua pekan mendatang akan menetapkan status 45 anggota DPRD Surabaya yang telah terindikasi menerima gratifikasi dari Wali Kota Surabaya sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang dari eksekutif itu dilakukan akhir tahun lalu dan diduga berkaitan dengan diloloskannya pos anggaran proyek busway di APBD Surabaya tahun 2008.

"Penyidikan sudah mendekati akhir dan mengerucut ke arah tersangka. Tapi kami belum bisa menyebutkan nama-nama calon tersangka itu," kata Kepala Unit IV Sat Pidkor Komisaris Hadi Utomo di Surabaya, Selasa (26/2). Namun, saat ditanya apakah calon-calon tersangka itu menduduki level ketua Dewan, Hadi masih enggan menyebutkan.

Menurut Hadi, sebelum mengumumkan tersangkanya, pekan ini penyidik masih akan meminta keterangan dari saksi ahli dosen hukum pidana dari salah satu universitas negeri di Jawa Timur.

Keterangan saksi ahli yang masih dirahasiakan namanya ini diharapkan akan melengkapi pendapat saksi ahli sebelumnya, yaitu Profesor Yudan Masruroh, ahli otonomi daerah dari Pusat Pendidikan dan Latihan Departemen Dalam Negeri, Doktor Aminoto, Doktor Bernadus dan Profesor Muksan dari Universitas Gadjah Mada. "Keterangan para saksi ahli umumnya menyatakan bahwa penerimaan uang dari eksekutif itu termasuk kategori gratifikasi," kata Hadi.

Selain dari saksi ahli, penyidik juga masih mendalami kembali keterangan enam anggota Dewan yang sebelumnya pernah diperiksa. Meski demikian, Hadi enggan memastikan apakah enam orang itu termasuk yang akan ditetapkan sebagai tersangka. "Kita lihat perkembangannya nanti," ujarnya.

Kukuh Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dua Pejabat Bapeten Divonis Bersalah
Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
KPK Periksa Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia
Tersangka Korupsi Pingsan Saat Ditahan
Bendahara YPPI Tinggalkan KPK
Pegawai BI Bandung Gelar Aksi Keprihatinan
Hamka Yamdu Diperiksa KPK 12 Jam
Gubernur Jambi Diperiksa KPK
Karanganyar Raih Indeks Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Tersangka Korupsi PT Pos Tak Cuma Dua Orang
> selengkapnya...

Referensi

Mengurai Benang Kusut Duit BI
Siapa Menyusul Rokhmin
Enaknya Bermain Monopoli
Singapura Bukan Surga Lagi

Website

Kepolisian Negara RI (Polri)

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118159 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< February,2008>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data