|
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Kayu
Senin, 03 Maret 2008 | 20:34 WIB
TEMPO Interaktif, Ngawi: Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur menangkap lima tersangka anggota komplotan pencuri kayu milik Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Ngawi, Jawa Timur pada Senin (3/3).
Lima tersangka yaitu Lasiman, Narto, Harno dan dua orang perempuan yaitu Yatni dan Sugi. Seluruh tersangka yang berasal dari Sragen, Jawa Tengah ini ditangkap di area RPH Payak KPH Ngawi, tepatnya di Desa Planglor, Kecamatan Kedunggalar, Ngawi.
Mereka ditangkap saat akan mengirim kayu dari Jawa Timur menuju Jawa Tengah melalui sungai dan transportasi darat. Barang bukti 1.000 kayu jati glondongan dan olahan berukuran tujuh meter kubik diamankan di KPH Ngawi. Kayu ini diperkirakan hasil curian sepanjang Januari-Maret.
"Pelaku ditangkap saat mengangkut kayu ke truk," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Sujarwanto. Tersangka saat ini masih diperiksa untuk proses lebih lanjut. Tersangka minimal diancam dengan hukuman pidana lima tahun penjara. "Mereka merupakan target operasi lama," ujarnya.
Wakil Koordiantor Keamanaan KPH Ngawi, Florentinus mengatakan tingkat kerawanan pencurian pada tahun ini menurun dibandingkan dengan sebelumnya.
Namun, modus pencurian kayu melalui sungai makin kerap terjadi. "Pasca banjir mereka memanfaatkan derasnya arus sungai untuk mengirim kayu hasil curian ke luar daerah," ujarnya. Hal ini mempersulit polisi melacak barang bukti hasil pencurian. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|