|
Berkas Mantan Bupati Demak Segera Dilimpahkan
Selasa, 04 Maret 2008 | 10:14 WIB
TEMPO Interaktif, Demak:Dakwaan mantan Bupati Demak periode 2001-2006, Endang Setyaningdyah (48), sudah selesai diberkas. "Pemberkasan itu kami lakukan setelah ada petunjuk dari Kejaksaan Agung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Pindo Kartikani SH, hari ini.
"Segera berkasnya kami serahkan ke Pengadilan, kalau bisa dalam Maret ini," ujar Pindo. Jaksa Patikawa SH dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ditunjuk sebagai ketua tim penuntut umum.
Endang didakwa melakukan korupsi dana APBD 2004 pos anggaran bantuan pembangunan desa/kelurahan sebesar Rp 2,1 miliar. Tim penyidik Tipikor Polda Jateng menyerahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Demak 15 November lalu.
Endang yang kini masih menyandang Ketua DPC PDIP Kabupaten Demak, menurut Jaksa Pindo, tidak ditahan karena persoalan kesehatan. Ia hanya dikenai wajib lapor setiap Rabu. "Ia harus seminggu sekali periksa dokter karena sakit pembekuan darah," ujarnya.
Selain Endang, ada tiga bekas anak buahnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haryanto (mantan Sekretaris Daerah), Agus Sukiyono (mantan Kabag Keuangan) dan Bambang Lukito (mantan Kadinas Kimpraswil).
BANDELAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|