|
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Ketua DPRD Kudus
Selasa, 04 Maret 2008 | 10:16 WIB
TEMPO Interaktif, Kudus:Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Ketua DPRD Kudus periode 1999-2004. Heris Paryono dan H.Chusni Mubarok, Wakil Ketua Panitia Anggaran. Penolakan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung tanggal 24 Februari 2008. Heris dihukum enam tahun dan Chusni dihukum empat tahun penjara."Putusan itu kami terima akhir Februari lalu," ujar Bambang R, Panitera Muda, Pengadilan Negeri Kudus, Selasa pagi (4/3).
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebelumnya juga menolak banding keduanya. Heris dan Chusni diputus bersalah melakukan korupsi oleh Majelis Hakim PN Kudus yang
diketuai Sulistyono SH pada 18 Juni tahun lalu. Bersama lima wakil rakyat yang lain, yakni: Ali Munthohar, Zaini, Edy Yusuf, Abdul Manan dan Djamilun, mereka dituduh menyelewengkan dana APBD 1999-2004 Rp 18,5 miliar. Tapi perkara dua orang terakhir gugur setelah keduanya meninggal dunia, ketika perkaranya diproses.
Heris dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 350 juta subsider 6 bulan penjara, dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti Rp 1,6 miliar, subsider dua tahun penjara. Chusni Mubarok dihukum empat tahun penjara, ditambah denda Rp 225 juta, dan mewajibkan mengembalikan uang Rp 336,9 juta (sebelum diputus bersalah ia telah mengembalikan Rp 21,5 juta).
Mereka dituduh membuat pengeluaran fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui tujuh pos anggaran APBD, yaitu pos penunjang, tunjangan dinas, perjalanan dinas, perawatan dan pengobatan, peningkatan SDM dan dana purna bhakti. BANDELAN
INDEKS BERITA LAINNYA :
|