|
KPUD Nganjuk Melarang Hasil Perolehan Suara Pilkada Dipublikasikan
Rabu, 05 Maret 2008 | 23:58 WIB
TEMPO Interaktif, Nganjuk:
Hasil perolehan suara sementara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang digelar Selasa (4/3), hingga malam sekitar pukul 23.00 belum bisa diketahui.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat melarang semua pihak termasuk para wartawan melihat dan mempublikasikan hasil perolehan suara sementara dengan alasan untuk menghindari konflik.
"Kami tidak akan me-release atau mempublikasikan hasil perolehan suara sementara. Pengumuman resmi akan kami sampaikan pada penghitungan final pada tanggal 9 Maret mendatang," kata M. Bawono, Ketua KPUD Nganjuk.
Menurut Bawono, pihaknya tidak bisa mempublikasikan hasil perolehan sementara dengan alasan tidak memiliki perangkat komputer dan akses komunikasi yang bisa mendukung penghitungan perolehan suara.
Lebih jauh Bawono menegaskan keputusan untuk tidak mempublikasikan perolehan suara sementara diambil setelah pihaknya melakukan pertemuan dengan Kepala Polwil Kediri, Komisaris Besar Polisi Sukamto Handoko dan Kepala Kepolisian Resort Nganjuk, Ajun Komisaris Besar Polisi Soebianto. "Ini semua demi keamanan dan menghindari konflik yang bisa muncul sewaktu-waktu," kata Bawono.
Keputusan itu membuat puluhan wartawan media cetak dan elektronik baik lokal maupun nasional kecewa. Bahkan sejumlah wartawan yang datang dari luar kota untuk meliput merasa tidak bisa menerima keputusan itu. Pasalnya, aturan itu dianggap tidak lazim dan justru mencederai prinsip demokrasi.
Kekecewaan juga disampaikan Panitia Pengawas Pilkada setempat. Keputusan KPUD dinilai tidak mencerminkan sebagai lembaga yang harus bersikap transparan.
"Apa salahnya semua pihak mendapatkan akses penghitungan suara. Padahal itu merupakan bagian dari keterbukaan dan pelayanan publik. Apa KPUD lupa jika hajat ini dibiayai oleh uang rakyat?" kata Herman, salah seorang anggota Panwas Pilkada Nganjuk.
Juwair, anggota Panwas yang lain, juga menyatakan sangat kecewa dengan tertutupnya akses penghitungan suara. Menurutnya, hal itu justru bisa menimbulkan kecurigaan. Apalagi semua pihak tahu bahwa KPUD menerima dana hibah Rp 11 Miliar dari APBD untuk melaksanakan Pemilihan Bupati Nganjuk.
"Kami tidak akan ikut bertanggungjawab jika ada pihak yang mempertanyakan tertutupnya akses penghitungan perolehan suara," kata Juwair.
Pilkada Kabupaten Nganjuk digelar secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Nganjuk pada Selasa (4/3) pagi hingga siang. KPUD Nganjuk menyiapkan 1.864 buah TPS (tempat pemungutan suara) dan 6 TPS khusus untuk menampung 849.191 jiwa pemilih.
KPUD menetapkan menetapkan empat pasangan calon bupati dan wakil bupati. Mereka adalah pasangan Taufiqurahman-Abdul Wahid Badrus (dicalonkan PDIP), pasangan Brigjend Pur Istowo-KH Abdul Qodir (dijagokan Partai Demokrat dengan nomor urut 2), pasangan Sudjono-Harsono (dicalonkan Partai Golkar dengan nomor urut 3) dan pasangan Sutrisno Hafizd-Suyanto (dicalonkan PKB dengan nomor urut 4).
Hingga tengah malam belum bisa diketahui, siapa pasangan yang unggul dalam perolehan suara sementara.Dwidjo U. Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|