|
Dua Calon Bupati Purwakarta yang Kalah Ajukan PK
Rabu, 05 Maret 2008 | 11:19 WIB
TEMPO Interaktif, Purwakarta:Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta yang kalah dalam Pilkada Ahad (20/1) lalu, terus melakukan upaya hukum memperkarakan kinerja KPUD setempat yang dinilai banyak melakukan kesalahan. Mereka melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Berkasnya sudah kita sampaikan Selasa (4/3)," kata Dud Nashir, kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lily Hambali Hasan dan Endang Koswara, Rabu (5/3).
Sementara berkas PK yang akan diajukan pasangan Burhan Fuad dan Nana Syamsudin, menurut kuasa hukumnya Ruhiyat, baru akan disampaikan Rabu (4/3). "Berkasnya sudah lengkap, makanya kita siap menyampaikannya ke MA," kata Ruhiyat.
Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta tersebut sebelumnya sudah memperkarakan KPUD setempat ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan menyampaikan sejumlah bukti-bukti kesalahan kinerja KPUD dalam pelaksanaan Pilkada Purwakarta. Tetapi, dalam putusannya Rabu (20/2), Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan KPUD.
Dul Nashir menganggap hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan kekeliruan dalam memvonis perkara yang diajukannya. Atas alasan itu dan ditemukannya novum baru, pihaknya berani melakukan PK. Nashir tak mau menjelaskan ihwal novum baru yang dipakai alasan gugatan ke PK. "Tunggu saja di persidangan," kata Nashir. Ia optimistis akan bisa mengalahkan KPUD di sidang PK nanti.
Darius Hutagalung, anggota KPUD Purwakarta, mempersilakan kedua pasangan calon melakukan PK ke MA. Tapi, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dinyatakan sudah final. "Tapi, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," tutur Darius. KPU sendiri sudah menjadwalkan waktu pelantikan bupati dan wakil bupati Purwakarta periode 2008-2012 pada 13 Maret mendatang.
Terkait jadwal pelantikan tersebut, kedua kuasa hukum calon bupati yang kalah meminta Mendagri untuk mempertimbangkannya kembali. "Sebab, upaya hukum yang kami lakukan masih belum final," kata Ruhiyat. "Sebaiknya jadwal pelantikan menunggu vonis PK," imbuh Nashir. Fakta faktual, menunjukan pelantikan wali kota Depok ditunda sebelum ada vonis PK dari MA saat terjadi sengketa Pilkada antara calon yang kalah dengan KPUD.
NANANG SUTISNA
INDEKS BERITA LAINNYA :
|