Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dua Calon Bupati Purwakarta yang Kalah Ajukan PK
Rabu, 05 Maret 2008 | 11:19 WIB

TEMPO Interaktif, Purwakarta:Dua pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Purwakarta yang kalah dalam Pilkada Ahad (20/1) lalu, terus melakukan upaya hukum memperkarakan kinerja KPUD setempat yang dinilai banyak melakukan kesalahan. Mereka melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Berkasnya sudah kita sampaikan Selasa (4/3)," kata Dud Nashir, kuasa hukum dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Lily Hambali Hasan dan Endang Koswara, Rabu (5/3).

Sementara berkas PK yang akan diajukan pasangan Burhan Fuad dan Nana Syamsudin, menurut kuasa hukumnya Ruhiyat, baru akan disampaikan Rabu (4/3). "Berkasnya sudah lengkap, makanya kita siap menyampaikannya ke MA," kata Ruhiyat.

Kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta tersebut sebelumnya sudah memperkarakan KPUD setempat ke Pengadilan Tinggi Bandung, dengan menyampaikan sejumlah bukti-bukti kesalahan kinerja KPUD dalam pelaksanaan Pilkada Purwakarta. Tetapi, dalam putusannya Rabu (20/2), Pengadilan Tinggi Bandung memenangkan KPUD.

Dul Nashir menganggap hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah melakukan kekeliruan dalam memvonis perkara yang diajukannya. Atas alasan itu dan ditemukannya novum baru, pihaknya berani melakukan PK. Nashir tak mau menjelaskan ihwal novum baru yang dipakai alasan gugatan ke PK. "Tunggu saja di persidangan," kata Nashir. Ia optimistis akan bisa mengalahkan KPUD di sidang PK nanti.

Darius Hutagalung, anggota KPUD Purwakarta, mempersilakan kedua pasangan calon melakukan PK ke MA. Tapi, keputusan Pengadilan Tinggi Bandung dinyatakan sudah final. "Tapi, kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," tutur Darius. KPU sendiri sudah menjadwalkan waktu pelantikan bupati dan wakil bupati Purwakarta periode 2008-2012 pada 13 Maret mendatang.

Terkait jadwal pelantikan tersebut, kedua kuasa hukum calon bupati yang kalah meminta Mendagri untuk mempertimbangkannya kembali. "Sebab, upaya hukum yang kami lakukan masih belum final," kata Ruhiyat. "Sebaiknya jadwal pelantikan menunggu vonis PK," imbuh Nashir. Fakta faktual, menunjukan pelantikan wali kota Depok ditunda sebelum ada vonis PK dari MA saat terjadi sengketa Pilkada antara calon yang kalah dengan KPUD.

NANANG SUTISNA

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pengadaan Tinta Pilkada Jawa Barat Ditender Ulang
KPUD Sikka Verifikasi Tujuh Paket Calon Bupati
Warga Dayak Unjuk Rasa di Kantor KPUD
Tidak Terwakili, Warga Dayak Protes
Sjachroedin Belum Tentukan Pendamping
Kantor PDIP Kalimantan Timur Dirusak Massa
PKB Belum Putuskan Pasangan Calon Gubernur Jawa Tengah
Golkar Sumatera Selatan Calonkan Dua Bupati
Menjelang Pilkada, PNS Jateng Dilarang Berpolitik
Teras Narang Larang Pegawai Negeri Berpolitik
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118599 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Gubernur Bolehkan KPU Jatim Bekerja Sampai KPU Baru Dilantik
Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data