|
Polisi Ringkus Jaringan Pencuri Modul Telepon
Rabu, 05 Maret 2008 | 17:30 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk jaringan pencuri modul (jaringan pembagi kabel telepon dari sentral ke pelanggan) milik PT Telkom, Rabu (5/3). Tiga otak dan pelaku pencurian berhasil ditangkap, yakni Mulyo Pramono, 30 tahun, warga Sepanjang, Sidoarjo, Agus Santoso (30) warga Bluru, Sidoarjo, dan Hadi Sudarmanto (37) warga Kertajaya, Surabaya. Mulyo dan Agus adalah pegawai bagian modul repairing di Telkom Divisi Regional V Jawa Timur.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi membentuk tim pemburu yang dipimpin Komisaris Suparlan dan Komisaris Ketut. Perburuan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari pihak PT Telkom. Dua orang pelaku yang belum tertangkap, masing-masing bernisial AN dan MN, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Modul merupakan komponen penting saluran telepon ke pelanggan. Satu modul dapat melayani 50 - 60 rumah. Jika modul itu diambil, otomatis saluran telepon ke pelanggan-pelanggan terputus.
Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi M. Hendra Suhartiyono mengatakan, modus kejahatan ini ialah Mulyo memberikan order kepada Agus agar mencarikan modul jenis x. Agus kemudian meneruskan permintaan itu ke Hadi yang diplot beroperasi di lapangan. Setelah dapat, modul-modul tersebut oleh Mulyo dijual ke Semarang dan Jakarta. Satu buah modul dihargai antara Rp 2 - 5 juta. "Pelaku mengambil modul dengan cara digergaji," kata Hendra.
Menurut pengakuan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu. Mereka beroperasi di Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo dan Madiun. Diduga kerugian Telkom akibat kejahatan ini mencapai miliaran rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|