Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Polisi Ringkus Jaringan Pencuri Modul Telepon
Rabu, 05 Maret 2008 | 17:30 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Tindak Pidana Tertentu Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk jaringan pencuri modul (jaringan pembagi kabel telepon dari sentral ke pelanggan) milik PT Telkom, Rabu (5/3). Tiga otak dan pelaku pencurian berhasil ditangkap, yakni Mulyo Pramono, 30 tahun, warga Sepanjang, Sidoarjo, Agus Santoso (30) warga Bluru, Sidoarjo, dan Hadi Sudarmanto (37) warga Kertajaya, Surabaya. Mulyo dan Agus adalah pegawai bagian modul repairing di Telkom Divisi Regional V Jawa Timur.

Ketiga pelaku berhasil ditangkap setelah polisi membentuk tim pemburu yang dipimpin Komisaris Suparlan dan Komisaris Ketut. Perburuan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari pihak PT Telkom. Dua orang pelaku yang belum tertangkap, masing-masing bernisial AN dan MN, ditetapkan sebagai daftar pencarian orang. Modul merupakan komponen penting saluran telepon ke pelanggan. Satu modul dapat melayani 50 - 60 rumah. Jika modul itu diambil, otomatis saluran telepon ke pelanggan-pelanggan terputus.

Kepala Satuan Tindak Pidana Tertentu Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi M. Hendra Suhartiyono mengatakan, modus kejahatan ini ialah Mulyo memberikan order kepada Agus agar mencarikan modul jenis x. Agus kemudian meneruskan permintaan itu ke Hadi yang diplot beroperasi di lapangan. Setelah dapat, modul-modul tersebut oleh Mulyo dijual ke Semarang dan Jakarta. Satu buah modul dihargai antara Rp 2 - 5 juta. "Pelaku mengambil modul dengan cara digergaji," kata Hendra.

Menurut pengakuan pelaku, kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2004 lalu. Mereka beroperasi di Surabaya, Mojokerto, Lamongan, Sidoarjo dan Madiun. Diduga kerugian Telkom akibat kejahatan ini mencapai miliaran rupiah. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kukuh Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118651 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data