|
Penyidik Polda Jatim Periksa Ulang Anggota DPRD Surabaya
Rabu, 05 Maret 2008 | 17:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Jawa Timur memeriksa ulang empat anggota DPRD Surabaya dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 250 juta, Rabu (5/3). Mereka adalah Eric Tahalele, Zaenab Maltufah, Sucipto Lamidi dan Yuzuar Datuk. Sehari sebelumnya penyidik juga memeriksa ulang empat anggota dewan lainnya yaitu Sachiroel Salim Anwar, Arifli Harbianto, Agus Kadarisman serta M. Zahrus Faisal.
Seuasi diperiksa, hanya Yuzuar yang mau memberikan pernyataan. Politisi daru Fraksi Amanat Nasional itu mengatakan, penyidik ingin mendalami keterangan yang pernah dia berikan sebelumnya, khususnya mengenai rencana proyek bus way dan pembangunan Surabaya Sport Center (SCC) yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Surabaya tahun 2008.
Yuzuar mengakui bahwa dirinya menerima uang dari Wali Kota Surabaya karena ikut menyetujui diloloskannya APBD tersebut. "Saya terima uang itu karena saya anggap dari jasa pungutan (japung), bukan gratifikasi," kata Yuzuar tanpa menyebut jumlah nominal uang yang diterima.
Menurut Yuzuar, khusus untuk proyek bus way dan pembangunan SSC, fraksinya telah meminta agar pelaksanaannya ditunda dulu. Namun masalahnya, kata dia, kedua proyek itu ada dalam satu paket di APBD. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|