Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekas Ketua DPRD Kabupaten Kediri Ditahan
Rabu, 05 Maret 2008 | 23:59 WIB

TEMPO Interaktif, Kediri:
Bekas Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Zaenal Mustofa, dijebloskan ke tahanan Rabu malam tadi (5/3).

Ketua Dewan periode 1999-2004 ditetapkan menjadi tersangka tunggal kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga Dewan. Ia ditahan di Rumah Tahanan kelas IIA Kediri oleh Kejaksaan Negeri setempat.

Penahanan itu membuat Zaenal terkejut, karena selama sekitar empat tahun kasus itu ditangani, dia selalu lolos dari penahanan.

"Penahanan ini kami lakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Arifin Bachroedin, Rabu malam, usai mengirimkan tim yang menggiring Zaenal ke tahanan yang lokasinya hanya berjarak sekitar 150 meter dari kantor Kejaksaan Negeri Kediri.

Menurut Arifin, sebelum akhirnya ditahan, legislator yang kini kembali duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2004-2009 dari PKB itu sempat diperiksa selama sekitar 1,5 jam. Zaenal didampingi penasehat hukumnya, Eko Budiono dan Basuki Tukijat.

"Sesuai prosedur hukum Zaenal Mustofa akan berada di sel tahanan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Arifin.

Saat datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 15.00 wib, Zaenal dan penasehat hukumnya tidak menduga jika dia akan ditahan. Sekitar pukul 16.00 wib, dia mulai menjalani pemeriksaan di ruang Bagian Pembinaan oleh kepala Subbagian Pembinaan, Agus Eko Purnomo SH.

Sekitar 1,5 jam diperiksa, Jaksa Agus Eko Purnomo menggiring Zaenal dengan dikawal aparat kejaksaan. Saat menuju kendaraan tahanan yang akan mengangkutnya ke Rutan, Zaenal terlihat gemetar. Beberapa kali dia memegang songkok hitamnya dan mengajak bicara jaksa yang menggiringnya. Dua pengacarannya juga hanya terdiam.

Begitu tiba di pintu gerbang Rutan, mobil tahanan yang membawa Zaenal langsung merapat dan menurunkan Zaenal. Setelah tersangka berada di dalam gerbang, pintu langsung ditutup kembali oleh petugas Rutan.

Menurut petugas Rutan, Zaenal akan ditempatkan di sel bercampur dengan terpidana kasus pencurian dan perjudian, karena sel penuh.

"Kami akan meminta penangguhan penahanan. Penahanan ini tidak tepat karena klien kami selama ini kooperatif dan tidak ada niat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Eko Budiono, pengacara tersangka.

Zaenal bersama 44 anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diduga melakukan korupsi ARTD Rp 6,4 Miliar. Nilai korupsi itu kemudian membengkak menjadi Rp 10,5 Miliar berdasarkan penghitungan BPKP.

Pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam penerimaan uang bagi para legislator, baik dalam bentuk gaji bulanan maupun tunjangan.

Selain itu ada indikasi, selama bulan Januari-Agustus 2004, para anggota Dewan bisa menerima gaji sebanyak 3 kali dalam sebulan. Padahal nilai gaji yang diterima per bulan untuk Ketua DPRD mencapai Rp 8 juta sedangkan anggota Rp 7 juta. Mereka juga menikmati tunjangan kematian yang seharusnya diterimakan jika para legislator meninggal dunia.

Untuk menghindari jerat hukum, para anggota Dewan berusaha mengembalikan dana illegal yang mereka terima sejumlah Rp 1,8 Miliar. Namun, setelah sempat terkatung-katung selama empat tahun, dimana Zaenal tetap bebas berkeliaran meskipun telah berganti-ganti kepala kejaksaan, Zaenal akhirnya ditahan dan kasus tetap dilanjutkan.

Sejauh ini Kejaksaan Negeri Kediri telah menyita harta Zaenal Mustofa. Dari hasil investigasi kejaksaan, Zaenal diketahui mempunyai 20 bidang tanah di tujuh desa di Kabupaten Kediri.

Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset kepada orang lain. Jangan sampai asset-aset tersebut dijual atau dipindahtangankan untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya asset yang disita akan dilelang untuk membayar kerugian yang diderita negara.

Saat diperiksa pada bulan April 2007 lalu Zaenal mengaku hanya memiliki sebuah sepeda motor jenis skuter merek Vespa dan sebuah mobil Suzuki Carry keluaran tahun lawas.

Pengakuan itu tidak bisa diterima penyidik Kejaksaan Negeri Kediri, yang menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus yang bertugas menginventarisir harta kekayaan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Terkait kasus itu, sejauh ini pihak kejaksaan sudah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa para mantan anggota DPRD Kediri periode 1999-2004, termasuk Kepala
Bagian Keuangan Pemkab Kediri, Joko Susilo. Dokumen yang disita adalah laporan pertanggunganjawaban penggunaan anggaran DPRD periode 1999-2004. Dwidjo U. Maksum

Dari Arsip Majalah TEMPO
Amuk Batu Siaga Satu | 04 April 2005
Tak Pantas Jadi Beban Negara | 28 Maret 2005
Beringin dan Ka'bah di Dua Pengadilan | 21 Pebruari 2005
Parade Pamong Pesakitan | 13 Desember 2004
Akibat Berpesta Anggaran  | 21 Juni 2004
Kepanikan di Garut  | 21 Juni 2004
Dari Aceh sampai Cirebon  | 24 Mei 2004
Huzrin Hood Ditahan  | 02 Juni 2003
Dan Berpestalah Wakil Kita  | 19 Mei 2003
R. Nuriana:"Saya Hanya Penyelenggara" | 28 April 2003
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berkas Mantan Bupati Demak Segera Dilimpahkan
Bupati Penajam Segera Aktif Kembali
Rekanan Bupati Kutai Mulai Diadili
Semua Kepala Dinas Kutai Barat Bakal Diperiksa
Syamsul Bahri Dituntut Dua Tahun
Pejabat Kalimantan Timur Diperiksa Kasus Pengerukan Sungai
Warga Lampung Tengah Adukan Bupati Ke KPK
Istri Bekas Bupati Mimika Bakal Diperiksa Polisi
Memo Hermawan Resmi Sebagai Pelaksana Tugas Bupati
Dua Penggede Mamasa Menjadi Tersangka Korupsi
> selengkapnya...

Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Kejaksaan di Daerah Kurang Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
Pemberantasan Korupsi dari Masa ke Masa
BADAN ANTIKORUPSI
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118695 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data