|
Bekas Ketua DPRD Kabupaten Kediri Ditahan
Rabu, 05 Maret 2008 | 23:59 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri:
Bekas Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Zaenal Mustofa, dijebloskan ke tahanan Rabu malam tadi (5/3).
Ketua Dewan periode 1999-2004 ditetapkan menjadi tersangka tunggal kasus korupsi Anggaran Rumah Tangga Dewan. Ia ditahan di Rumah Tahanan kelas IIA Kediri oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Penahanan itu membuat Zaenal terkejut, karena selama sekitar empat tahun kasus itu ditangani, dia selalu lolos dari penahanan.
"Penahanan ini kami lakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan mempercepat penyelesaian perkara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri, Arifin Bachroedin, Rabu malam, usai mengirimkan tim yang menggiring Zaenal ke tahanan yang lokasinya hanya berjarak sekitar 150 meter dari kantor Kejaksaan Negeri Kediri.
Menurut Arifin, sebelum akhirnya ditahan, legislator yang kini kembali duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 2004-2009 dari PKB itu sempat diperiksa selama sekitar 1,5 jam. Zaenal didampingi penasehat hukumnya, Eko Budiono dan Basuki Tukijat.
"Sesuai prosedur hukum Zaenal Mustofa akan berada di sel tahanan selama 20 hari sembari menunggu pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri," kata Arifin.
Saat datang ke kantor kejaksaan sekitar pukul 15.00 wib, Zaenal dan penasehat hukumnya tidak menduga jika dia akan ditahan. Sekitar pukul 16.00 wib, dia mulai menjalani pemeriksaan di ruang Bagian Pembinaan oleh kepala Subbagian Pembinaan, Agus Eko Purnomo SH.
Sekitar 1,5 jam diperiksa, Jaksa Agus Eko Purnomo menggiring Zaenal dengan dikawal aparat kejaksaan. Saat menuju kendaraan tahanan yang akan mengangkutnya ke Rutan, Zaenal terlihat gemetar. Beberapa kali dia memegang songkok hitamnya dan mengajak bicara jaksa yang menggiringnya. Dua pengacarannya juga hanya terdiam.
Begitu tiba di pintu gerbang Rutan, mobil tahanan yang membawa Zaenal langsung merapat dan menurunkan Zaenal. Setelah tersangka berada di dalam gerbang, pintu langsung ditutup kembali oleh petugas Rutan.
Menurut petugas Rutan, Zaenal akan ditempatkan di sel bercampur dengan terpidana kasus pencurian dan perjudian, karena sel penuh.
"Kami akan meminta penangguhan penahanan. Penahanan ini tidak tepat karena klien kami selama ini kooperatif dan tidak ada niat melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata Eko Budiono, pengacara tersangka.
Zaenal bersama 44 anggota DPRD Kabupaten Kediri periode 1999-2004 diduga melakukan korupsi ARTD Rp 6,4 Miliar. Nilai korupsi itu kemudian membengkak menjadi Rp 10,5 Miliar berdasarkan penghitungan BPKP.
Pihak kejaksaan menemukan kejanggalan dalam penerimaan uang bagi para legislator, baik dalam bentuk gaji bulanan maupun tunjangan.
Selain itu ada indikasi, selama bulan Januari-Agustus 2004, para anggota Dewan bisa menerima gaji sebanyak 3 kali dalam sebulan. Padahal nilai gaji yang diterima per bulan untuk Ketua DPRD mencapai Rp 8 juta sedangkan anggota Rp 7 juta. Mereka juga menikmati tunjangan kematian yang seharusnya diterimakan jika para legislator meninggal dunia.
Untuk menghindari jerat hukum, para anggota Dewan berusaha mengembalikan dana illegal yang mereka terima sejumlah Rp 1,8 Miliar. Namun, setelah sempat terkatung-katung selama empat tahun, dimana Zaenal tetap bebas berkeliaran meskipun telah berganti-ganti kepala kejaksaan, Zaenal akhirnya ditahan dan kasus tetap dilanjutkan.
Sejauh ini Kejaksaan Negeri Kediri telah menyita harta Zaenal Mustofa. Dari hasil investigasi kejaksaan, Zaenal diketahui mempunyai 20 bidang tanah di tujuh desa di Kabupaten Kediri.
Penyitaan ini dilakukan untuk mencegah pengalihan aset kepada orang lain. Jangan sampai asset-aset tersebut dijual atau dipindahtangankan untuk menghilangkan barang bukti. Selanjutnya asset yang disita akan dilelang untuk membayar kerugian yang diderita negara.
Saat diperiksa pada bulan April 2007 lalu Zaenal mengaku hanya memiliki sebuah sepeda motor jenis skuter merek Vespa dan sebuah mobil Suzuki Carry keluaran tahun lawas.
Pengakuan itu tidak bisa diterima penyidik Kejaksaan Negeri Kediri, yang menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus yang bertugas menginventarisir harta kekayaan legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Terkait kasus itu, sejauh ini pihak kejaksaan sudah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa para mantan anggota DPRD Kediri periode 1999-2004, termasuk Kepala
Bagian Keuangan Pemkab Kediri, Joko Susilo. Dokumen yang disita adalah laporan pertanggunganjawaban penggunaan anggaran DPRD periode 1999-2004. Dwidjo U. Maksum
INDEKS BERITA LAINNYA :
|