|
Polisi Tangkap Buronan Pemilik Pabrik Sabu-Sabu di Pasuruan
Jum'at, 07 Maret 2008 | 15:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap Abdul Mu'in bin Kasno, 30 tahun, buronan kasus pabrik sabu-sabu di Dusun Buluagung Wangkit, Desa Sengon, Kecamatan Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur.
Mu'in yang telah masuk daftar pencarian orang oleh polisi orang sejak Agustus tahun lalu itu tertangkap di rumah isteri ketiganya di Desa Tamansari, Kecamatan Wonorejo, Jawa Timur pekan lalu. "Dia termasuk otak rumah produksi sabu-sabu di Purwosari yang kami gerebek Februari lalu," kata Kepala Satuan I Ditreskoba Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Firmansyah, Kamis (6/3) kemarin.
Menurut Firmansyah, peran Mu'in dalam kasus ini ialah menyediakan rumah untuk memproduksi sabu-sabu milik Margono, saudara sepupu Mu'in. Selain itu, Mu'in juga terlibat memasarkan sabu-sabu ke wilayah Pasuruan dan Singosari, Malang. Satu gram sabu-sabu ia jual seharga Rp 1.100.000. Ia mendapat untung Rp 100 ribu untuk setiap gramnya.
Berdasarkan catatan polisi, Mu'in pernah melakukan serangkaian tindak kriminal. Dia pernah dipenjara 3 bulan di Rumah Tahanan Bangil dan di Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo karena mencuri uang di satu pabrik di kawasan Rungkut Industri, Surabaya.
Pada Februari lalu, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jatim menggerebek rumah produksi sabu-sabu di Purwosari. Dalam penggerebekan itu polisi memukan 11 bungkus sabu-sabu setengah jadi, enam gram sudah jadi dan 23 precusor (bahan baku sabu-sabu). Precusor yang disita meliputi tujuh jirigen cairan toluen, ratusan butir ephidrine 1500 ml, tiga jirigen methanol 500 ml, soda api, 1.000 ml acheton, 1.000 ml alkhohol, kompor dan alat pengering.Dalam seminggu pabrik narkoba tersebut mampu memproduksi satu ons sabu-sabu dengan omset Rp 100 juta.
Dari penggerebekan itu polisi menangkap pengelola produksi sabu bernama Siswanto alias profesor dan Sutikno.
Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|