Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Warga Miskin Ditolak Berobat dI Rumah Sakit Hardjono
Jum'at, 07 Maret 2008 | 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah pasien miskin mengeluhkan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Hardjono Ponorogo, Jawa Timur. Mereka mengaku ditolak berobat di rumah sakit setempat dengan alasan tidak tercatat dalam daftar asuransi kesehatan masyarakat miskin (askeskin).


Seorang warga Desa Gondowido, Ngebel, Ponorogo, Suwarti mengatakan ditolak ketika berobat di rumah sakit itu pada pekan lalu. Menurut keterangan pegawai rumah sakit setempat ia tidak terdaftar dalam askeskin. "Saya sakit mata sangat parah dan mendapat rujukan dari puskesmas untuk berobat ke rumah sakit," katanya, Jumat (7/3).

Walaupun ia telah menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat rujukan dari puskesmas Gondowido, namun rumah sakit tetap menolak mengobati penyakit Suwarti. "Padahal saya memang miskin," ujarnya.

Ketua Dusun Krajan, Desa Gondowido, Tumari, mengatakan tindakan penolakan rumah sakit seringkali menimpa warga miskin didesanya saat berobat ke rumah sakit itu. "Beberapa bulan lalu warga kami juga ditolak berobat," ujarnya.

Direktur RSUD Dr. Hardjono, Yuni Suryadi, menyangkal tudingan itu. Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan, Titik Mukartini, mengatakan alasan penolakan itu karena keterbatasan rumah sakit setempat. "Mungkin rumah sakit tidak mempunyai sarana untuk mengobati mereka," ujarnya.

Ia juga menambahkan rumah sakit memprioritaskan penyakit-penyakit berat. "Harus dilihat kasusnya," ujar dia. Menurut Titik, RSUD Dr. Hardjono Ponorogo mengalami kesulitan keuangan akibat klaim askeskin yang belum cair.

Menurutnya, pasien miskin yang tidak terdaftar dalam askeskin pusat akan ditampung dengan askeskin daerah yang berasal dari anggaran pemerintah daerah.

Syarat bagi pasien miskin agar mendapat fasilitas askeskin daerah adalah memiliki SKTM yang disahkan kelurahan dan kecamatan, rujukan dari puskesmas dan surat jatah beras miskin (raskin). Pengurusan surat-surat itu, kata Titik, diberikan durasi waktu 2x24 jam.

Ia menilai daftar penerima askeskin pusat sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Karena data itu berdasarkan survei Badan Pusat Statitistik (BPS) pada 2006. Menurutnya, data warga miskin harus diverifikasi karena jumlah penduduk miskin seringkali berubah. "Tapi tak jarang banyak orang kaya yang mengklaim dirinya miskin ketika berobat di rumah sakit," keluhnya.

DINI MAWUNTYAS


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118788 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data