|
Dua penjual Pupuk Ilegal Ditangkap
Jum'at, 07 Maret 2008 | 17:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Resor Bandung Barat menangkap dua tersangka penimbun dan penjual pupuk ilegal di Bandung Kamis (6/3) malam. Kedua tersangka itu adalah Iw dan Dr warga Bandung. Dari para tersangka polisi menyita 89 ton pupuk bersubsidi yang telah diubah kemasannya menjadi pupuk nonsubsidi. Puluhan ton pupuk itu disimpan di dua tempat terpisah yakni sebanyak 8 ton di gudang transit di kawasan jalan Kopo dan sisanya di kawasan jalan Mohamad Toha Bandung.
”Satu pelaku lagi Ry masih dicari,”kata Kepala Polres Bandung Barat Ajun Komisaris Besar Teddy Setiadi saat dihubungi di Bandung, Kamis (7/3). ”Dua pelaku yang tertangkap sudah dinyatakan sebagai tersangka dan sekarang diperiksa intensif.”
Teddy menjelaskan, saat ditemukan polisi sebagian besar pupuk bersubsidi merek Kujang itu telah diubah kemasannya menjadi non bersubsidi. Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diketahui pupuk ilegal di gudang Kopo merupakan milik tersangka Dr dan Iw. ”Mereka membelinya dari pengecer sekitar daerah Garut, Bandung, Puwakarta, Karawang, dan Cianjur dengan harga Rp 1.200 hingga Rp 1.400 per kilogram,”kata Teddy.
Setelah terhimpun, lanjut Teddy, kedua tersangka memindahkan pupuk yang dibeli eceran sebagai pupuk bersubsidi itu ke dalam karung pupuk nonsubsidi di gudang Kopo. ”Dari gudang Kopo puluhan ton pupuk ilegal ini diangkut untuk dikumpulkan di sebuah gudang di sekitar jalan Mohamad Toha,”katanya.
Teddy melanjutkan, kedua tersangka mengaku menghimpun pupuk untuk dijual kepada Ry, Direktur CV. MPU di Bandung. ”Ry akan membeli dari Iw dan Dr seharga Rp 1.850 per kilogram,”katanya. ”Gudang di jalan Mohamad Toha itu disewa Ry.”
Adapun Ry, lanjut Teddy, diduga akan menjual kembali pupuk ilegal tersebut kepada seseorang bernama R dari PT. PK yang beralamat di Jakarta. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui pasti apakah pembeli dari Jakarta itu mengetahui status sebenarnya pupuk yang dijual Ry. ”Karena kami belum memeriksa Ry,”katanya.
Dari informasi yang dihimpun Tempo, hasil pemeriksaan atas Iw dan Dr diketahui R memesan pupuk dari Ry dengan harga Rp 2.450 per kilogram. Diduga R akan mengirim puluhan ton pupuk itu ke luar Pulau Jawa.
Selain puluhan ton pupuk, polisi juga menyita tiga bal karung kosong nonsubsidi, puluhan karung pupuk bertuliskan ’Bersubsidi’, dan 11 lembar surat jalan atas nama C.V. MPU. ”Kami sedang terus mengembangkan penyelidikan kasus pupuk ilegal ini,”tandas Teddy.
Erick Priberkah Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|