Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Warga Blitar Banyak Belum Terima Sertifikat Agraria
Senin, 10 Maret 2008 | 13:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Program sertifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur yang diklaim telah diserahkan kepada warga 9 desa sebanyak 10.654 sertifikat Hak Atas Tanah ternyata belum sepenuhnya tuntas.

Banyak warga mengaku belum menerima sertifikat sertifikat dengan lebel Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) Tahun 2007 (Reforma Agraria) itu karena tidak mampu membayar pajak. Padahal saat didata setahun lalu, petugas menjanjikan tidak akan mengutip biaya sepeserpun.

"Saya belum mengambil sertifikat karena belum punya biaya. Dulu katanya gratis. Warga disini banyak yang masih belum menerima sertifikat karena tidak punya uang," kata Syahri, 55, salah seorang warga Dusun Rejokaton, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Senin (10/3) saat ditemui Tempo di rumahnya.

Syahri mengaku pada tanggal 2 Pebruari 2007 (setahun lalu), didatangi petugas BPN. Mereka meminta pipil (tanda pembayaran pajak) dan KTP sebagai persyaratan pengurusan sertifikat program PPAN. Karena dijanjikan gratis, Syahri measa senang karena sawahanya di lereng kawasan Gunung Kelud bisa memiliki kekuatan hukum.

Dengan luas 32 are (warga menyebut ukuran tanah dengan isitilah are, dimana 1 are sama dengan 100 meter persegi), tanah Syahri dikenai pajak karena NJPO (nilai jual obyek pajak)-nya ditafsir sekitar Rp 75 juta. NJOP tanah Syahri per are-nya ditaksir BPN sekitar Rp 2 juta ? Rp 2,5 juta. Sedangkan tanah yang NJOP-nya berada di bawah Rp 20 juta, tidak kena pajak.

"Padahal kalau memang saya jual, paling hanya ditawar kurang dari Rp 1 juta. Harganya murah karena lokasinya jauh dari pemukiman dan berada di lereng gunung curam. Saya juga bingung mengapa petugas agraria bisa menafsir harga tanah saya hingga Rp 2 juta ? Rp 2,5 juta begitu. Kami tidak tahu pedomannya," kata Syahri yang sehari-hari bekerja sebagai petani.

Tentang kewajiban membayar pajak untuk bisa mendapatkan sertifikat, Sugiono, Sekretaris Desa Sumberagung mengaku juga merasa kebingungan. Menurut pemahamannya saat sosialisasi PPAN, tidak akan ada kutipan dana sepeserpun alias gratis.

"Sekarang ketika dikabarkan sertifikat sudah terbit, ternyata ada kewajiban yang harus dibayar. Kami terpaksa harus memberi penyadaran warga untuk ikhlas membayar jika ingin mendapatkan sertifikat yang katanya sudah selesai itu," kata Sugiono.

Tentang penghitungan pajak, Sugiono menyitir keterangan petugas BPN Kabupaten Blitar. Bagi warga yang menerima sertifikat PPAN wajib membayar pajak senilai 25 persen dari 5 persen NJOP tanah. Dari 713 sertifikat yang dibagikan bagi warga di Desa Sumberagung, yang kena pajak sebanyak 181 sertifikat. Sisanya tidak kena pajak karena NJOP-nya di bawah Rp 20 juta.

"Kepada 181 warga yang kena pajak itulah kami diminta BPN untuk terus memberikan penjelasan agar mereka segera melunasi pajaknya agar sertifikat segera diberikan. Kami benar-benar dilema karena memang secera ekonoimi warga kesulitan. Desa kami merupakan desa pertanian kritis yang hanya bisa panen sekali setahun karena sulit air," kata Sugiono.

Berdasarkan catatan Sugiono, 9 desa di Blitar yang mendapatkan sertifikat PPAN berada di 5 kecamatan. Masing-masing adalah Desa Ngaringan, Gadungan dan Desa Sumberagung (di Kecamatan Gandusari), Desa Sumberurip, Kalimanis dan Resapombo (Kecamatan Doko), Desa Bumirejo (Kecamatan Kesamben), Desa Sidomulyo (Kecamatan Selorejo) dan Desa Balerejo (Kecamatan Panggungrejo).

BPN telah menyerahkan sertifikat PPAN secara simbolis kepada 9 warga perwakilan 9 desa secara di pendopo Kabupaten Blitar pada tanggal 27 Pebruari 2008. Haris Kurniawan, Kepala Subseksi Sengketa BPN Blitar menyatakan jumlah total sertifikat PPAN yang diserahkan kepada warga 9 desa itu sebanyak 12.001. Warga yang menerima semuanya adalah petani penggarap tanah bekas perkebunan dan berprofesi sebagai buruh tani. Tentang adanya pajak yang harus dibayar warga untuk bisa mendapatkan sertifikat, Haris enggan menjelaskan.

"Yang jelas semuanya sesuai prosedur dan semua sertifikat telah dibagi secara bergilir ke 9 desa," kata Haris.DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118900 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data