|
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi
Senin, 10 Maret 2008 | 14:09 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya: Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surabaya Utara menggagalkan penjualan pupuk bersubsidi untuk rakyat dari Bangkalan ke Lamongan. Dari dua truk pengangkur pupuk, polisi menemukan 17,5 ton pupuk jenis urea merk Pupuk Kaltim.
Otak penyelewengan penyelundupan ini adalah MF (37) yang dibekuk di Madura. "Dari pengakuan pelaku tindakan seperti ini sudah lima kali mereka lakukan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Surabaya Utara Ajun Komisaris Andy Arisandi di Surabaya pada Senin (10/3).
Menurut Andy, pelaku membeli pupuk bersubsidi dengan harga Rp 61 ribu per sak dan dijual dengan harga Rp 67 ribu. MF memberi upah beras kepada orang-orang yang disuruh mengirimkan pupuk ke luar daerah. Saat pengiriman pupuk pada Ahad (10/3) kemarin jaringan ini dibekuk.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.7 Tahun 1955 subsidair Pasal 19 ayat 2 Permendagri No. 3 Tahun 2006 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. "Ancaman hukumannya 2 tahun penjara," ujar Andy. Kukuh S. Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|