Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sidang PK II:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Hadirkan Amrozi dan kawan-kawan
Senin, 10 Maret 2008 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim PN Denpasar dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) II Amrozi Cs menolak permintaan Tim Pembela Muslim (TPM) untuk menghadirkan mereka ke persidangan. Alasannya, keterangan mereka dianggap tidak urgen dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan silang pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri (PN)

Penolakan itu disampaikan dalam 3 sidang terpisah dengan 3 terpidana yang berbeda yakni Imam Samudera, Amrozi dan Mukhlas alias Ali Gufron. ? Kami menilai keterangan mereka sudah tidak relevan,? kata Ida Bagus Putu Madeg, Ketua Majelis dengan terpidana Imam Samudera, Senin (10/3). Keputusan untuk menolak itu disampikan setelah sidang diskors selama 30 menit. Majelis juga menolak untuk mendelegasikan pemeriksaan ke PN Cilacap.

Sebelumnya, pengacara TPM Fahmi Bachmid mengajukan permohonan agar majelis hakim memfasilitasi pemeriksaan atas saksi Amrozi dan Mukklas untuk pemerikaaan Imam Samudera. Alasannya, akan ada keterangan baru yang dimunculkan sebagai bukti baru dalam perkara itu. Bial Majelis menolak, TPM meminta majelis untuk mendelegasikan pemeriksaan ke PN Cilacap yang lokasinya lebih dekat dengan ketigas terpidana. Permintaan itu juga disampaikan saat sidang dengan terpidana Amrozi dan Mukhlas.

Usai persidangan, Fahmi menolak membeberkan keterangan baru yang bakal disampaikan. ?Hanya kalau sidang digelar kami akan membukanya,? sebutnya. Fahmi memprotes keputusan hakim yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak terpidana. Meskipun demikian, Fahmi belum memastikan apakah akan hadir pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 24 Maret nanti. Sidang selanjutnya diagendakan untuk melakukan pemeriksaan novum yang telah diajukan oleh TPM.

Terhadap keputusan majelis itu, Tim Jaksa dari Kejati Bali memeberikan dukungannya. ?Kami nilai itu sudah tepat dan sejak awal kami telah menolak adanya persidangan ulang ini,? tegas Jaksa Olopan Nainggolan SH. Menurut Olopan, kehadirna mereka dalam persidangan sekedar memenuhi prosedur hukum formal tetapi di akhir persidangan mereka tetap akan menyatakan menolak. Rofiqi Hasan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk118926 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Menteri Pertahanan Dukung IPO Krakatau
ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data