|
Sidang PK II:
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar Tolak Hadirkan Amrozi dan kawan-kawan
Senin, 10 Maret 2008 | 16:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Majelis Hakim PN Denpasar dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) II Amrozi Cs menolak permintaan Tim Pembela Muslim (TPM) untuk menghadirkan mereka ke persidangan. Alasannya, keterangan mereka dianggap tidak urgen dan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan silang pada sidang di tingkat Pengadilan Negeri (PN)
Penolakan itu disampaikan dalam 3 sidang terpisah dengan 3 terpidana yang berbeda yakni Imam Samudera, Amrozi dan Mukhlas alias Ali Gufron. ? Kami menilai keterangan mereka sudah tidak relevan,? kata Ida Bagus Putu Madeg, Ketua Majelis dengan terpidana Imam Samudera, Senin (10/3). Keputusan untuk menolak itu disampikan setelah sidang diskors selama 30 menit. Majelis juga menolak untuk mendelegasikan pemeriksaan ke PN Cilacap.
Sebelumnya, pengacara TPM Fahmi Bachmid mengajukan permohonan agar majelis hakim memfasilitasi pemeriksaan atas saksi Amrozi dan Mukklas untuk pemerikaaan Imam Samudera. Alasannya, akan ada keterangan baru yang dimunculkan sebagai bukti baru dalam perkara itu. Bial Majelis menolak, TPM meminta majelis untuk mendelegasikan pemeriksaan ke PN Cilacap yang lokasinya lebih dekat dengan ketigas terpidana. Permintaan itu juga disampaikan saat sidang dengan terpidana Amrozi dan Mukhlas.
Usai persidangan, Fahmi menolak membeberkan keterangan baru yang bakal disampaikan. ?Hanya kalau sidang digelar kami akan membukanya,? sebutnya. Fahmi memprotes keputusan hakim yang dinilainya sebagai pelanggaran terhadap hak terpidana. Meskipun demikian, Fahmi belum memastikan apakah akan hadir pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada tanggal 24 Maret nanti. Sidang selanjutnya diagendakan untuk melakukan pemeriksaan novum yang telah diajukan oleh TPM.
Terhadap keputusan majelis itu, Tim Jaksa dari Kejati Bali memeberikan dukungannya. ?Kami nilai itu sudah tepat dan sejak awal kami telah menolak adanya persidangan ulang ini,? tegas Jaksa Olopan Nainggolan SH. Menurut Olopan, kehadirna mereka dalam persidangan sekedar memenuhi prosedur hukum formal tetapi di akhir persidangan mereka tetap akan menyatakan menolak. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|