Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

DPRD Jember Mulai Buat Raperda Perlindungan TKI
Selasa, 11 Maret 2008 | 18:25 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk mengatasi tingginya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia asal Jember, DPRD Jember memutuskan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan TKI. Saat ini, Komisi D DPRD Jember telah menyusun Raperda inisiatif tentang Perlindungan TKI.

Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Miftahul Ulum, draf Raperda itu sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dilanjutkan ke Pimpinan. "Kami malah sudah menyelesaikan dua Raperda selama 1 bulan terakhir. Pertama tentang Raperda Perlindungan TKI dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya, Selasa (11/03) siang.

Penyusunan dua Raperda tersebut, kata Ulum, didasari pada kondisi faktual di lapangan. Sebab, hingga saat ini dua kasus tersebut masih sangat menonjol. Meski mengaku tidak tahu persis jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan jumlah TKI yang bermasalah, Komisi D mengaku sudah sangat banyak menerima laporan tentang masalah tersebut. "Dua masalah ini, yakni masalah TKI atau TKW dan KDRT sangat tinggi di Jember, untuk itu, pemerintah harus memiliki Perda masalah ini, yang akan mengatur secara mendetil tentang dua masalah itu," ujarnya.

Setelah lolos dari Pimpinan DPRD, Raperda tersebut akan dibahas dalam Panitia Legislatif DPRD Jember. Sejumlah aktivis buruh migran yang ada di Jember akan dilibatkan dalam proses itu. Dalam Raperda perlindungan TKI/TKW dijelaskan, bahwa TKI asal Jember harus mendapatkan perlindungan sejak mau berangkat hinga penempatan dan hingga kembali lagi ke Jember. "Jadi tidak hanya masalah administrasi saja, semua masalah itu kita masukkan dalam Raperda," katanya.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW-SBMI) propinsi Jawa Timur, Mohammad Cholily, yang dilibatkan dalam penyusunan raperda itu mengatakan bahwa inisiatif pembuatan raperda itu sudah bagus walaupun terlambat. "Kita ambil posisitifnya saja. Walaupun terlambat, dan itu setelah didesak dan ditekan terus oleh elemen-elemen buruh migran, sekarang dewan mau menerima aspirasi," katanya.

Selama ini, berdasarkan hasil riset SBMI dan Institue for Ecosoc Rights, sedikitnya 15 hingga 20 orang warga Kabupaten Jember-Jawa Timur berangkat keluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka adalah warga masayarakt yang berasal dari 247 desa yang tersebar di 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember.

Di propinsi Jawa Timur, menurut riset SBMI, setiap hari, sedikitnya 1 hingga 3 orang buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur di luar negeri, dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka adalah buruh migran yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di propinsi Jawa Timur yang mengadu nadib di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Korea. b>MaHbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119020 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

ACeS Menang Gugatan Lelang USO
Pejabat Cianjur Beda Pendapat soal BLT
Polisi Gerebek Pesta Ganja
Baru Tiga Kecamatan Dapat Kartu BLT
Hamilton Tercepat di Sesi Latihan Monaco

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data