|
DPRD Jember Mulai Buat Raperda Perlindungan TKI
Selasa, 11 Maret 2008 | 18:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Untuk mengatasi tingginya kasus yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia asal Jember, DPRD Jember memutuskan untuk membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan TKI. Saat ini, Komisi D DPRD Jember telah menyusun Raperda inisiatif tentang Perlindungan TKI.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Jember, Miftahul Ulum, draf Raperda itu sudah diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dilanjutkan ke Pimpinan. "Kami malah sudah menyelesaikan dua Raperda selama 1 bulan terakhir. Pertama tentang Raperda Perlindungan TKI dan Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak," katanya, Selasa (11/03) siang.
Penyusunan dua Raperda tersebut, kata Ulum, didasari pada kondisi faktual di lapangan. Sebab, hingga saat ini dua kasus tersebut masih sangat menonjol. Meski mengaku tidak tahu persis jumlah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan jumlah TKI yang bermasalah, Komisi D mengaku sudah sangat banyak menerima laporan tentang masalah tersebut. "Dua masalah ini, yakni masalah TKI atau TKW dan KDRT sangat tinggi di Jember, untuk itu, pemerintah harus memiliki Perda masalah ini, yang akan mengatur secara mendetil tentang dua masalah itu," ujarnya.
Setelah lolos dari Pimpinan DPRD, Raperda tersebut akan dibahas dalam Panitia Legislatif DPRD Jember. Sejumlah aktivis buruh migran yang ada di Jember akan dilibatkan dalam proses itu. Dalam Raperda perlindungan TKI/TKW dijelaskan, bahwa TKI asal Jember harus mendapatkan perlindungan sejak mau berangkat hinga penempatan dan hingga kembali lagi ke Jember. "Jadi tidak hanya masalah administrasi saja, semua masalah itu kita masukkan dalam Raperda," katanya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW-SBMI) propinsi Jawa Timur, Mohammad Cholily, yang dilibatkan dalam penyusunan raperda itu mengatakan bahwa inisiatif pembuatan raperda itu sudah bagus walaupun terlambat. "Kita ambil posisitifnya saja. Walaupun terlambat, dan itu setelah didesak dan ditekan terus oleh elemen-elemen buruh migran, sekarang dewan mau menerima aspirasi," katanya.
Selama ini, berdasarkan hasil riset SBMI dan Institue for Ecosoc Rights, sedikitnya 15 hingga 20 orang warga Kabupaten Jember-Jawa Timur berangkat keluar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Mereka adalah warga masayarakt yang berasal dari 247 desa yang tersebar di 31 kecamatan di wilayah Kabupaten Jember.
Di propinsi Jawa Timur, menurut riset SBMI, setiap hari, sedikitnya 1 hingga 3 orang buruh migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur di luar negeri, dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia. Mereka adalah buruh migran yang berasal dari beberapa kabupaten/kota di propinsi Jawa Timur yang mengadu nadib di beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Korea. b>MaHbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|