Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Calon Bupati Magetan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 12 Maret 2008 | 11:25 WIB

TEMPO Interaktif, Magetan:Sebanyak 7 dari 8 calon bupati dan wakil bupati Magetan yang ikut mendaftar pemilihan bupati Magetan pada 8 Juni mendatang belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tanda terima laporan itu menjadi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati.

Di antara calon yang belum melaporkan daftar kekayaannya, yaitu Saleh Muljono dan Teguh Martodiryo, pasangan dari Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) Marhein.

Calon lainnya yang belum melaporkan kekayaan, yaitu Jarno, calon wakil bupati yang didukung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Penegak Demokrasi (PNB). Sedangkan pasangan calon bupatinya, Miratul Mukminin, yang didukung dari partai yang sama telah melaporkan harta kekayaan.

Selain itu, pasangan Sumantri dan Samsi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Patriot dan sepuluh partai nonparlemen. Kemudian pasangan Sadeni Hendarman dan Ashari yang dicalonkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Ketua Komisi Pemilihan Umum, Soerjadi, mengatakan telah memberikan waktu kepada calon yang belum melapor untuk menyusun daftar kekayaan. "Laporan harta kekayaan dilakukan secara kolektif ke KPK, agar tidak memakan waktu lama," kata dia, Rabu (12/3).

Setelah melaporkan harta kekayaan, nota tanda terima laporan itu akan menjadi syarat penetapan calon yang kemudian diverifikasi oleh KPU Magetan. Ia memberikan tenggat hingga sepekan sebelum memasuki masa kampanye kepada calon untuk melaporkan harta kekayaan.

Selain belum melaporkan harta kekayaan mereka, seluruh calon, kata Soerjadi, juga belum mempunyai surat keterangan tidak melakukan perbuatan tidak tercela dan kesehatan. Ia menegaskan, apabila calon tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, secara otomotis calon akan gugur.

"Surat keterangan tidak tercela berasal dari rekomendasi perangkat desa mulai rukun tetangga hingga kecamatan serta kepolisiannya," ujarnya. Ia memberikan waktu selama sepekan kepada calon untuk memenuhi syarat ini. Sedangkan untuk pengecekan kesehatan calon akan dilakukan secara kolektif.

Menanggapi keikutsertaan terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp. 7,5 milliar, Saleh Muljono, dalam pemilihan bupati Magetan, Soerjadi mengatakan yang bersangkutan juga harus mendapatkan surat keterangan perbuatan tidak tercela dari polisi dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.

DINI MAWUNTYAS

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kholilurrahman-Kadarisman Menangkan Pilkada Pamekasan
Seribu Aparat Amankan Pelantikan Bupati Purwakarta
Pendukung Calon Independent Datangi KPUD Palembang
Panwas Pamekasan Tangkap Warga Mencoblos Dua Kali
Calon Wali Kota Palembang Bermunculan
Dua Calon Bupati Purwakarta yang Kalah Ajukan PK
Pengadaan Tinta Pilkada Jawa Barat Ditender Ulang
KPUD Sikka Verifikasi Tujuh Paket Calon Bupati
Warga Dayak Unjuk Rasa di Kantor KPUD
Tidak Terwakili, Warga Dayak Protes
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119064 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data