|
Calon Bupati Magetan Belum Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 12 Maret 2008 | 11:25 WIB
TEMPO Interaktif, Magetan:Sebanyak 7 dari 8 calon bupati dan wakil bupati Magetan yang ikut mendaftar pemilihan bupati Magetan pada 8 Juni mendatang belum melaporkan harta kekayaan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, tanda terima laporan itu menjadi syarat untuk ditetapkan sebagai calon bupati.
Di antara calon yang belum melaporkan daftar kekayaannya, yaitu Saleh Muljono dan Teguh Martodiryo, pasangan dari Partai Demokrat (PD), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) Marhein.
Calon lainnya yang belum melaporkan kekayaan, yaitu Jarno, calon wakil bupati yang didukung Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Penegak Demokrasi (PNB). Sedangkan pasangan calon bupatinya, Miratul Mukminin, yang didukung dari partai yang sama telah melaporkan harta kekayaan.
Selain itu, pasangan Sumantri dan Samsi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Patriot dan sepuluh partai nonparlemen. Kemudian pasangan Sadeni Hendarman dan Ashari yang dicalonkan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Soerjadi, mengatakan telah memberikan waktu kepada calon yang belum melapor untuk menyusun daftar kekayaan. "Laporan harta kekayaan dilakukan secara kolektif ke KPK, agar tidak memakan waktu lama," kata dia, Rabu (12/3).
Setelah melaporkan harta kekayaan, nota tanda terima laporan itu akan menjadi syarat penetapan calon yang kemudian diverifikasi oleh KPU Magetan. Ia memberikan tenggat hingga sepekan sebelum memasuki masa kampanye kepada calon untuk melaporkan harta kekayaan.
Selain belum melaporkan harta kekayaan mereka, seluruh calon, kata Soerjadi, juga belum mempunyai surat keterangan tidak melakukan perbuatan tidak tercela dan kesehatan. Ia menegaskan, apabila calon tidak memenuhi syarat yang ditetapkan KPU, secara otomotis calon akan gugur.
"Surat keterangan tidak tercela berasal dari rekomendasi perangkat desa mulai rukun tetangga hingga kecamatan serta kepolisiannya," ujarnya. Ia memberikan waktu selama sepekan kepada calon untuk memenuhi syarat ini. Sedangkan untuk pengecekan kesehatan calon akan dilakukan secara kolektif.
Menanggapi keikutsertaan terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp. 7,5 milliar, Saleh Muljono, dalam pemilihan bupati Magetan, Soerjadi mengatakan yang bersangkutan juga harus mendapatkan surat keterangan perbuatan tidak tercela dari polisi dan surat keterangan tidak pernah dihukum dari pengadilan.
DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|