|
Wakil Ketua Golkar Jawa Timur Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 12 Maret 2008 | 15:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur, Machmud Sardjujono dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun. Tuntutan itu dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mauhfudz Efendi, SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (12/03) siang.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005," kata Mahfudz.
Dalam sidang tersebut, Mahfud Efendi juga mengungkapkan bahwa tuntutan itu dilakukan berdasarkan penyidikan polisi atas laporan salah seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. Happy merasa ditipu oleh Mahmud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005 lalu. Happy dan Mahmud saling kenal pada 2003 lalu.
Perkenalan itu berlanjut pada perbincangan tentang pencalonan diri sebagai bupati Jember dalam Pilkada 2005. "Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mendapatkan dukungan dari partai Golkar dan PKB. Dan jika ingin menjadi pasangan terdakwa harus menyetorkan sejumlah uang. Saksi pelapor menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta pada terdakwa," kata Machfud.
Pada awalnya disepakati bahwa Happy akan menyetorkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar. Beberapa bulan menjelang Pilkada Happy menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Mahmud, yang pertama sebesar Rp 75 juta, kedua Rp 75 juta dan ketiga Rp 50 juta.
Uang itu disetorkan untuk biaya pencalonan diri Happy sebagai calon wakil bupati melalui partai Golkar Jember. Partai Golkar Jember dalam Pilkada lalu mengusung Mahmud sebagai calon bupati.
Meski telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Mahmud, rupanya Happy tidak terpilih sebagai pasangan Mahmud. Partai Golkar Jember malah memasang Haryanto (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Pemkab Jember) sebagai pasangan Mahmud. Merasa ditipu, Happy melaporkan hal itu ke Mapolda Jatim dan akhirnya dilimpahkan dan diadili di kantor pengdilan Jember sejak kamis (15/11/2007) silam.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Machmud mengaku tidak gentar. Machmud yang kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu bersikukuh bahwa dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah. "Sudah menjadi tugas jaksa untuk menyatakan tuntutan. wajar saja. dalam kasus hukum, orang benar bisa saja dituntut," katanya. b>Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|