Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Wakil Ketua Golkar Jawa Timur Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan
Rabu, 12 Maret 2008 | 15:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil ketua DPD Tingkat I Partai Golkar Provinsi Jawa Timur, Machmud Sardjujono dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun. Tuntutan itu dinyatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mauhfudz Efendi, SH di kantor Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (12/03) siang.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan terhadap Happy Indra Kelana, sebagai calon wakil bupati yang akan mendampinginya dalam Pilkada Jember tahun 2005," kata Mahfudz.

Dalam sidang tersebut, Mahfud Efendi juga mengungkapkan bahwa tuntutan itu dilakukan berdasarkan penyidikan polisi atas laporan salah seorang pengusaha asal Surabaya, Happy Indra Kelana. Happy merasa ditipu oleh Mahmud dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jember 2005 lalu. Happy dan Mahmud saling kenal pada 2003 lalu.

Perkenalan itu berlanjut pada perbincangan tentang pencalonan diri sebagai bupati Jember dalam Pilkada 2005. "Terdakwa mengatakan bahwa dirinya mendapatkan dukungan dari partai Golkar dan PKB. Dan jika ingin menjadi pasangan terdakwa harus menyetorkan sejumlah uang. Saksi pelapor menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta pada terdakwa," kata Machfud.

Pada awalnya disepakati bahwa Happy akan menyetorkan uang sebanyak Rp 3,5 miliar. Beberapa bulan menjelang Pilkada Happy menyetorkan uang sebesar Rp 200 juta. Uang itu ditransfer sebanyak tiga kali ke rekening Mahmud, yang pertama sebesar Rp 75 juta, kedua Rp 75 juta dan ketiga Rp 50 juta.

Uang itu disetorkan untuk biaya pencalonan diri Happy sebagai calon wakil bupati melalui partai Golkar Jember. Partai Golkar Jember dalam Pilkada lalu mengusung Mahmud sebagai calon bupati.

Meski telah menyetorkan sejumlah uang ke rekening Mahmud, rupanya Happy tidak terpilih sebagai pasangan Mahmud. Partai Golkar Jember malah memasang Haryanto (Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Pemkab Jember) sebagai pasangan Mahmud. Merasa ditipu, Happy melaporkan hal itu ke Mapolda Jatim dan akhirnya dilimpahkan dan diadili di kantor pengdilan Jember sejak kamis (15/11/2007) silam.

Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Machmud mengaku tidak gentar. Machmud yang kini juga menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jember itu bersikukuh bahwa dalam kasus tersebut dirinya tidak bersalah. "Sudah menjadi tugas jaksa untuk menyatakan tuntutan. wajar saja. dalam kasus hukum, orang benar bisa saja dituntut," katanya. b>Mahbub Djunaidy


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119107 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data