Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dirut BPR Citraloka Diancam 15 Tahun Penjara
Rabu, 12 Maret 2008 | 18:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengadilan Negeri Bandung menyidangkan perkara dugaan penyelewengan dana nasabah Bank BPR Citraloka Danamandiri dengan terdakwa Direktur Utama bank itu, Istiarsih, 45 tahun.

Dia bersama para terdakwa lainnya yakni Komisaris Utama Hendra Djaja, Direktur Moch Ichsan Lubis, Kepala Bagian Keuangan dan Administrasi Ida Rostika, Kasi Dana Yaya Widaningsih, Kasi Pembukuan Wewen Wendi Asmara, serta Asep Rahmat Kabag Kredit dituduh bertanggungjawab atas raibnya dana nasabah di bank itu sebesar Rp 127,942 miliar.

“Untuk ancamana pidana penjara (terdakwa Istiarsih) minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Tommy Kristianto usai persidangan, Senin (12/3).

Menurut Tommy, pihaknya membagi kasus itu menjadi tiga dakwaan. Yang pertama atas nama tersangka Istiarsih, kedua Hendra Djaja, dan ketiga berkas dakwaan untuk anak buah Istiarsih. Ketiganya dikenai pasal berlapis yakni melanggar Pasal Pasal 49 ayat ke (1) huruf a,b, dan c Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan serta Pasal 3 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Khusus Komisaris Utama bank itu, jaksa menambahkan dengan Pasal 49 ayat ke (2) Undang-Undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan yakni tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

Kasus itu terungkap pada Agustus 2007 ketika bank itu tidak bisa membayar bunga deposito milik nasabahnya. Bank itu juga tidak bisa mencairkan dana simpanan milik nasabah di bank yang beralamat Jalan Ahmad Yani 750, Kota Bandung.

Selain itu, bank tersebut mengiming-imingi bunga lebih tinggi dari bank lain, yakni 16 persen sampai 24 persen per tahun. Tingkat ini di atas ketentuan Lembaga Penjamin Simpanan, yakni 11,75 persen per tahun.

Ratusan nasabah bank itu sempat menyatroni bank itu dan ramai-ramai mencairkan uangnya. Bank itu kemudian dinyatakan dalam pengawasan Bank Indonesia sejak 7 September 2007. Lembaga Penjamin Simpanan hanya memproses pengembalian sebagian dana nasabah yang dicatatkan oleh pengelola bank itu. Sebagian besar simpanan nasabah ternyata tidak dilaporkan pada Bank Indonesia.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaharudin terungkap pengelola bank itu memberikan laporan palsu mengenai neraca laba-rugi ke Bank Indonesia. Per 31 Juli 2007 pengelola bank itu melaporkan ke BI jumlah kredit yang disalurkan Rp 42,186 miliar dan jumlah deposito yang diterima sebesar Rp 31,588 miliar. Padahal sebenarnya kredit yang disalurkan hanya Rp 3,815 miliar dan deposito yang sebenarnya diterima bank itu Rp 163,750 miliar. Jumlah deposito yang tidak dilaporkan mencapai Rp 127,942 miliar.

Pengelola bank itu hanya melaporkan 244 deposan dengan total simpanan Rp 31,588 miliar. Namun bank itu tidak melaporkan 1.548 lembar bilyet deposito untuk 151 nasabah senilai Rp 127,942 miliar.

Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, Istiarsih melakukan penyelewengan ini dengan memerintahkan anak buahnya yakni Ida Rostika, Yaya Widaningsih, Wewen Wenda Asmara, dan Asep Rahmat merekayasa pembukuan. Caranya, mereka membuat seolah-olah deposan telah mencairkan dana simpanannya. Lalu uang milik nasabah itu digunakan untuk membayar bunga deposito dan pencairan deposito bagi deposan lain.

Istiarsih juga meminta bagian kredit bank itu untuk membuat seolah-olah ada uang masuk dengan membuat laporan palsu ada kredit sudah lunas. Untuk itu Istiarsih bersama anak buahnya membuat pembukuan ganda. Satu yang fiktif untuk dilaporkan pada Bank Indonesia, sisanya kondisi sesungguhnya keuangan bank tersebut.

Istiarsih dituding melakukan serangkaian usaha lainnya untuk mengelabui Bank Indonesia untuk memperlihatkan kondisi bank itu nampak sehat, yakni dengan membuat kredit fiktif sebanyak 767 debitur dengan total kredit yang disalurkan Rp 38,37 miliar. Kredit itu dibuat untuk melakukan pembayaran bunga. Untuk mengatasi penumpukan kredit yang terjadi, Istiarsih memerintahkan anak buahnya untuk mencairkan deposito milik nasabah tanpa seizin pemiliknya.

Tak hanya sebatas itu, para terdakwa lainnya juga dituduh memperkaya diri dengan membuat deposito fiktif atas namanya sendiri serta keluarganya. Ida Rostika misalnya menggunakan nama suami dan istrinya membuat Deposito fiktif dengan total Rp 840 juta. Yaya Widaningsih berbuat yang sama membuat deposito fiktif dengan total Rp 300 juta. Wewen Wenda Asmara berbuat sama dengan total deposito fiktif Rp 450 juta. Terakhir Asep Rahmat membuat deposito fiktif Rp 50 juta.

Dana nasabah juga digunakan oleh Istiarsih untuk memberikan kredit tidak sesuai peruntukan perbankan pada beberapa nasabah termasuk pada Komisaris Utama bank itu sebesar Rp 5,52 miliar.

Istiarsih juga dituduh memakai uang nasabah untuk kepentingan pribadinya. Setidaknya menurut jaksa, jumlah dana nasabah yang digunakan Istiarsih mencapai Rp 22,112 miliar sejak 2003. Di antaranya untuk membeli rumah, tanah, mobil, ruko, hingga memasukkan uang nasabah ke dalam 3 rekeningnya di Bank BCA dengan jumlah seluruhnya lebih dari Rp 3 miliar.

Sepanjang persidangan para nasabah geleng-geleng dan berdecak kaget mendengar paparan jaksa yang membacakan dakwaannya atas kasus itu. Hakim terpaksa mengetok palu untuk mengingatkan pengunjung sidang agar tidak membuat keributan. Sebelum persidangan, para nasabah sempat melakukan unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Bandung.

Usai sidang, saat Istiarsih digiring kembali ke sel penitipan milik Pengadilan Negeri Bandung – terdakwa yang memakai jilbab dan baju terusan warna hitam itu- langsung dicecar oleh nasabah bank itu. Istiarsih hanya menunduk diam ketika menjadi bulan-bulanan makian dan kekesalan nasabah yang uangnya amblas. “Kami ingin dia dihukum seberat-beratnya,” kata Lydia Lim, koordinator para nasabah bank yang uang simpanannya lenyap.

ahmad fikri


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119123 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data