Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Sebanyak 170 Pasangan Disahkan Status Hubungannya
Rabu, 12 Maret 2008 | 19:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 170 pasangan (161 pasangan muslim dan 9 pasangan Kristen/Katolik) disahkan status pernikahannya di Pendapa Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (12/3). Mereka berasal dari 31 dari 33 kecamatan.

Dari jumlah itu, delapan pasangan merupakan pengantin baru. Mereka berasal dari kecamatan Bululawang, Karangploso, Pagelaran, Singosari, Kepanjen, Pagak, Lawang, dan Pakis. Sisanya, adalah campuran dari pasangan suami istri yang sudah menikah di bawah tangan (nikah siri) dan pasangan yang lama tinggal bersama tapi belum terikat mahligai pernikahan.

Pasangan Kasnadi (68) dan Sukarni (50), penduduk desa dan Bululawang menjadi pasangan tertua. Mereka sudah lama tinggal bersama tapi baru tiga tahun menikah siri. Sekarang mereka senang bukan main karena perkawinan mereka resmi tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat. Sedangkan pasangan termuda berumur 19 tahun.

Bupati Malang Sujud Pribadi ikut menjadi saksi. Hadir pula segenap pejabat teras dan unsur pimpinan musyawarah daerah Kabupaten Malang, semua camat dan puluhan kepala desa tempat tiap pasangan berasal.

Sebelum tiba di pendapa, seluruh pasangan diarak dari Alun-alun Kota Malang dengan diiringi tarian dan musik tradisional Jawa, mulai pukul 8 pagi. Hajatan besar ini berjudul "Tasyakuran 170 Pasangan, Isbat Nikah, Nikah Baru, dan Pengukuhan Pencatatan Perkawinan", yang digagas bersama oleh ibu-ibu penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama, dan Himpunan Perias Pengantin Indonesia, setempat.

Menurut Tyas Sujud Pribadi, Ketua Penggerak PKK, meski tampak meriah, sebenarnya biaya yang dikeluarkan tidak besar. Hajatan itu dibiayai Rp 75 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008, ditambah duit hasil patungan Fatayat dan para perias sebesar Rp 15 juta. "Niatnya memang ingin sederhana. Yang penting tujuannya tercapai," kata istri bupati ini.

Ketua Fatayat NU Kabupaten Malang Hikmah Bafaqih menyatakan bersyukur sekali terhadap acara tersebut. Ia menyerukan kepada kaum perempuan yang belum menikah maupun yang sudah menikah tapi belum mencatatkan perkawinannya untuk segera mengurusnya ke KUA maupun kantor catatan sipil setempat.

"Dengan pernikahan yang sah, baik menurut hukum agama dan aturan negara, posisi kaum perempuan lebih kuat dan diuntungkan dalam soal status anak dan harta warisan jika terjadi perceraian. Kami harapkan kepada semua pasangan yang belum mencatatkan diri untuk mengurus pembuatan akta pernikahan," kata Hikmah.

Ia juga menyinggung angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Malang, yang tertinggi kelima di Jawa Timur, setelah Ngawi, Ponorogo, Banyuwangi, dan Jember.

Data di Pengadilan Agama per 2007 yang dicatat Tempo menunjukkan, sepanjang Agustus 2006 hingga Agustus 2007 ada 3.028 kasus perceraian yang didaftarkan. Jumlah ini naik dari 2.747 kasus perceraian pada periode Agustus 2005 hingga Agustus 2006. Penyebab perceraian terbanyak adalah kesulitan ekonomi dan ketidakharmonisan hubungan suami-istri. Sisanya karena poligami dan perselingkuhan. Pelaku perceraian kebanyakan pasangan muda (20-30 tahun) dan gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh istri.

Ahwan Mukarrom menambahkan, pernikahan yang didaftarkan di kantornya rata-rata mencapai 24 ribu pernikahan per tahun. Menurut Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang ini, di luar 170 pasangan tadi, masih banyak lagi pasangan yang tinggal bersama tapi belum menikah, atau sudah menikah tapi belum mencatatkan pernikahannya di KUA.

"Itu masih banyak. Tapi saya tak tahu persis angka-angkanya. Mereka yang di-isbat-kan hari ini itu karena tidak tercatat di KUA. Kebanyakan dari mereka mengaku malah mengurus ke KUA karena tak tahu prosedurnya. Ada juga sih yang tak mau berurusan dengan KUA dengan alasan birokrasi yang susah dan ketiadaan biaya. Padahal kami sudah memberi banyak kemudahan untuk pengurusan pernikahan dan memang sebenarnya urusan pernikahan tidak kami persulit," kata Ahwan kepada Tempo, di sela akhir acara.

Selebihnya ia menjelaskan bahwa selain pencatatan nikah, ada juga isbat nikah. Isbat nikah ini dilangsungkan dengan alasan, antara lain, perkawinan tersebut dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan tersebut tidak dicatat, untuk melangsungkan perceraian melalui pengadilan agama, sebagai ganti hilangnya akta nikah, dan mempunyai keraguan mengenai syarat sahnya pernikahan.

"Semua pasangan yang hadir sekarang ini karena perkawinan mereka tidak dicatat sehingga mereka pun tak punya akta nikah," katanya. Abdi Purmono


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119132 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data