|
Sebanyak 170 Pasangan Disahkan Status Hubungannya
Rabu, 12 Maret 2008 | 19:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebanyak 170 pasangan (161 pasangan muslim dan 9 pasangan Kristen/Katolik) disahkan status pernikahannya di Pendapa Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (12/3). Mereka berasal dari 31 dari 33 kecamatan.
Dari jumlah itu, delapan pasangan merupakan pengantin baru. Mereka berasal dari kecamatan Bululawang, Karangploso, Pagelaran, Singosari, Kepanjen, Pagak, Lawang, dan Pakis. Sisanya, adalah campuran dari pasangan suami istri yang sudah menikah di bawah tangan (nikah siri) dan pasangan yang lama tinggal bersama tapi belum terikat mahligai pernikahan.
Pasangan Kasnadi (68) dan Sukarni (50), penduduk desa dan Bululawang menjadi pasangan tertua. Mereka sudah lama tinggal bersama tapi baru tiga tahun menikah siri. Sekarang mereka senang bukan main karena perkawinan mereka resmi tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat. Sedangkan pasangan termuda berumur 19 tahun.
Bupati Malang Sujud Pribadi ikut menjadi saksi. Hadir pula segenap pejabat teras dan unsur pimpinan musyawarah daerah Kabupaten Malang, semua camat dan puluhan kepala desa tempat tiap pasangan berasal.
Sebelum tiba di pendapa, seluruh pasangan diarak dari Alun-alun Kota Malang dengan diiringi tarian dan musik tradisional Jawa, mulai pukul 8 pagi. Hajatan besar ini berjudul "Tasyakuran 170 Pasangan, Isbat Nikah, Nikah Baru, dan Pengukuhan Pencatatan Perkawinan", yang digagas bersama oleh ibu-ibu penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (PKK), organisasi Fatayat Nahdlatul Ulama, dan Himpunan Perias Pengantin Indonesia, setempat.
Menurut Tyas Sujud Pribadi, Ketua Penggerak PKK, meski tampak meriah, sebenarnya biaya yang dikeluarkan tidak besar. Hajatan itu dibiayai Rp 75 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008, ditambah duit hasil patungan Fatayat dan para perias sebesar Rp 15 juta. "Niatnya memang ingin sederhana. Yang penting tujuannya tercapai," kata istri bupati ini.
Ketua Fatayat NU Kabupaten Malang Hikmah Bafaqih menyatakan bersyukur sekali terhadap acara tersebut. Ia menyerukan kepada kaum perempuan yang belum menikah maupun yang sudah menikah tapi belum mencatatkan perkawinannya untuk segera mengurusnya ke KUA maupun kantor catatan sipil setempat.
"Dengan pernikahan yang sah, baik menurut hukum agama dan aturan negara, posisi kaum perempuan lebih kuat dan diuntungkan dalam soal status anak dan harta warisan jika terjadi perceraian. Kami harapkan kepada semua pasangan yang belum mencatatkan diri untuk mengurus pembuatan akta pernikahan," kata Hikmah.
Ia juga menyinggung angka perceraian yang tinggi di Kabupaten Malang, yang tertinggi kelima di Jawa Timur, setelah Ngawi, Ponorogo, Banyuwangi, dan Jember.
Data di Pengadilan Agama per 2007 yang dicatat Tempo menunjukkan, sepanjang Agustus 2006 hingga Agustus 2007 ada 3.028 kasus perceraian yang didaftarkan. Jumlah ini naik dari 2.747 kasus perceraian pada periode Agustus 2005 hingga Agustus 2006. Penyebab perceraian terbanyak adalah kesulitan ekonomi dan ketidakharmonisan hubungan suami-istri. Sisanya karena poligami dan perselingkuhan. Pelaku perceraian kebanyakan pasangan muda (20-30 tahun) dan gugatan cerai lebih banyak diajukan oleh istri.
Ahwan Mukarrom menambahkan, pernikahan yang didaftarkan di kantornya rata-rata mencapai 24 ribu pernikahan per tahun. Menurut Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten Malang ini, di luar 170 pasangan tadi, masih banyak lagi pasangan yang tinggal bersama tapi belum menikah, atau sudah menikah tapi belum mencatatkan pernikahannya di KUA.
"Itu masih banyak. Tapi saya tak tahu persis angka-angkanya. Mereka yang di-isbat-kan hari ini itu karena tidak tercatat di KUA. Kebanyakan dari mereka mengaku malah mengurus ke KUA karena tak tahu prosedurnya. Ada juga sih yang tak mau berurusan dengan KUA dengan alasan birokrasi yang susah dan ketiadaan biaya. Padahal kami sudah memberi banyak kemudahan untuk pengurusan pernikahan dan memang sebenarnya urusan pernikahan tidak kami persulit," kata Ahwan kepada Tempo, di sela akhir acara.
Selebihnya ia menjelaskan bahwa selain pencatatan nikah, ada juga isbat nikah. Isbat nikah ini dilangsungkan dengan alasan, antara lain, perkawinan tersebut dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan tersebut tidak dicatat, untuk melangsungkan perceraian melalui pengadilan agama, sebagai ganti hilangnya akta nikah, dan mempunyai keraguan mengenai syarat sahnya pernikahan.
"Semua pasangan yang hadir sekarang ini karena perkawinan mereka tidak dicatat sehingga mereka pun tak punya akta nikah," katanya. Abdi Purmono
INDEKS BERITA LAINNYA :
|