Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Korupsi Pengadaan Sepeda:

Dua Pejabat Pemerintah Kediri ditahan
Rabu, 12 Maret 2008 | 20:40 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabuaten Kediri, Jawa Timur, masing-masing Imam Syafi?i (Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan) dan Kepala Kantor Arsip Pemkab Kediri, Purwanto Adi Prabowo, dijebloskan ke tahanan Kepolisian Wilayah (Polwil) Kediri, Rabu (12/3). Penangkapan atas dua orang dilakukan karena keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 Miliar yang penanganannya sempat terombang-ambing selama 4 tahun.

"Akibat perbuatan kedua orang pejabat itu negara menderita kerugian senilai Rp 1 Miliar. Pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap sehingga keduanya kami tahan," kata Komisaris Besar Polisi, Sukamto Handoko, Kepala Polwil Kediri, Rabu (12/3).

Menurut Kombes Sukamto, kerugian negara senilai Rp 1
Miliar berasal dari mark up (penggelembungan) pengadaaan 367 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit untuk kepala desa, lurah dan staf kecamatan se-Kabupaten Kediri. Imam Syafi?i dan Purwanto Adi Prabowo yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dalam proses pengadaan sepeda motor itu tidak melalui tender terbuka.
Keduanya langsung menunjuk dua dealer sepeda motor di
Kediri, masing-masing Kembang Jawa Motor dan Aris Motor.

"Mark-up senilai sekitar Rp 1 Miliar dihitung dari harga sepeda motor Honda Supra Fit yang pada tahun 2004 seharga Rp 9,9 juta digelembungkan menjadi Rp 10,3 juta, belum termasuk pajak. Dengan kalkulasi biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar," jelas Sukamto.

Lebih jauh Sukamto menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat itu sangat meungkin bakal menyeret Bupati Kediri, Sutrisno dan pemilik dealer Kembang Jawa Motor dan Aris Motor.

Sutrisno dimungkinkan mengetahui tindak korupsi itu karena merupakan atasan langsung Imam Syafi?i dan Purwanto Adi Prabowo. Sedangkan penahanan terhadap pemilik dealer terkait posisinya sebagai rekanan yang
ditunjuk langsung Syafi?i dan Purwanto.

"Jika Bupati kediri dan dua pemilik dealer itu memang
terbukti terlibat kami akan menahannya sesuai prosedur
hukum," kata Sukamto.

Lebih jauh Sukamto menjelaskan, dua pejabat itu melanggar UU Nomor 31/1999 yang diperbaharui melalui UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.DWIDJO U. MAKSUM


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119140 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Bakrie & Brothers Dapat Pinjaman US$300 Juta
Pengamanan Putaran Kedua Pilgub Jawa Timur Diperketat
Pengakses Internet di Cina Tertinggi di Dunia
Menanti Musik Berlangganan lewat Internet
Mayat dalam Koper di Danau Sunter Adalah Bos Garmen

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data