|
Korupsi Pengadaan Sepeda:
Dua Pejabat Pemerintah Kediri ditahan
Rabu, 12 Maret 2008 | 20:40 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabuaten Kediri, Jawa Timur, masing-masing Imam Syafi?i (Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan) dan Kepala Kantor Arsip Pemkab Kediri, Purwanto Adi Prabowo, dijebloskan ke tahanan Kepolisian Wilayah (Polwil) Kediri, Rabu (12/3). Penangkapan atas dua orang dilakukan karena keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 Miliar yang penanganannya sempat terombang-ambing selama 4 tahun.
"Akibat perbuatan kedua orang pejabat itu negara menderita kerugian senilai Rp 1 Miliar. Pihak kejaksaan sudah menyatakan berkas lengkap sehingga keduanya kami tahan," kata Komisaris Besar Polisi, Sukamto Handoko, Kepala Polwil Kediri, Rabu (12/3).
Menurut Kombes Sukamto, kerugian negara senilai Rp 1
Miliar berasal dari mark up (penggelembungan) pengadaaan 367 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit untuk kepala desa, lurah dan staf kecamatan se-Kabupaten Kediri. Imam Syafi?i dan Purwanto Adi Prabowo yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kepala Bagian Perlengkapan dalam proses pengadaan sepeda motor itu tidak melalui tender terbuka.
Keduanya langsung menunjuk dua dealer sepeda motor di
Kediri, masing-masing Kembang Jawa Motor dan Aris Motor.
"Mark-up senilai sekitar Rp 1 Miliar dihitung dari harga sepeda motor Honda Supra Fit yang pada tahun 2004 seharga Rp 9,9 juta digelembungkan menjadi Rp 10,3 juta, belum termasuk pajak. Dengan kalkulasi biaya balik nama dan pajak kendaraan bermotor, nilai kerugian negara mencapai Rp 1 Miliar," jelas Sukamto.
Lebih jauh Sukamto menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat itu sangat meungkin bakal menyeret Bupati Kediri, Sutrisno dan pemilik dealer Kembang Jawa Motor dan Aris Motor.
Sutrisno dimungkinkan mengetahui tindak korupsi itu karena merupakan atasan langsung Imam Syafi?i dan Purwanto Adi Prabowo. Sedangkan penahanan terhadap pemilik dealer terkait posisinya sebagai rekanan yang
ditunjuk langsung Syafi?i dan Purwanto.
"Jika Bupati kediri dan dua pemilik dealer itu memang
terbukti terlibat kami akan menahannya sesuai prosedur
hukum," kata Sukamto.
Lebih jauh Sukamto menjelaskan, dua pejabat itu melanggar UU Nomor 31/1999 yang diperbaharui melalui UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Keputusan Presiden Nomor 80/2003 tentang mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ancaman hukumannya, penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 Miliar.DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|