|
Mantan Kapolres Cirebon Divonis Demosi
Jum'at, 14 Maret 2008 | 17:45 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:
Mantan Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Polisi Pudjiono Dulrachman dijatuhi hukuman demosi dan terlarang mengikuti pendidikan selama beberapa periode. Sanksi itu diberikan terkait dengan tindak penggelapan yang dilakukan Pudjiono.
Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Susno Duadji mengatakan vonis tersebut dijatuhkan dalam sidang kode etik dan profesi yang dipimpin Wakil Kapolda Brigadir Jenderal Polisi Suprihadi Usman pada Rabu (12/3) lalu di Markas Polda Jawa Barat Bandung.
"Keputusannya, perwira menengah dari Cirebon itu didemosi. Dia di-nonjob-kan, tidak dinaikkan pangkat, tidak diberi jabatan bagus, tidak boleh lagi sekolah selama beberapa periode," ujar Susno usai mengikuti sebuah acara di Universitas Langlangbuana Bandung, Jum'at (14/3).
Kasus ini terungkap pada Oktober tahun lalu. Saat itu Kepala Polres Cirebon yang baru, Ajun Komisaris Besar Syamsul Bahri, mengungkapkan adanya dua pejabat kepolisian yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penjualan barang bukti berupa satu buah mobil Honda CRV keluaran 2003 warna silver dan mobil Nissan X-Trail warna hitam.
Keduanya adalah mantan Kepala Polres Cirebon yang belakangan menjabat Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Cirebon dan mantan Wakil Kepala Polres Cirebon Komisaris Nurhadi, yang baru beberapa hari ini menempati pos barunya sebagai perwira penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Jawa Barat (Koran Tempo, 5 Oktober 2007).
Pudjiono diduga menggelapkan dan menjual mobil sitaan berupa satu buah mobil Honda CRV keluaran 2003 kepada Hengki Sulistio, seorang pengusaha di Cirebon. Adapun Nurhadi, diduga telah menggunakan mobil sitaan merek Nissan X-Trail. Kedua mobil tersebut tidak terdaftar di buku registrasi barang sitaan polisi Cirebon. (Koran Tempo, 5 Oktober 2007)
Adapun kasus mantan Wakil Kepala Polres Cirebon Komisaris Nurhadi, kata Susno, akan digelar menyusul. Erick P. Hardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|