|
Kasus Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Kediri Dilimpahkan
Selasa, 18 Maret 2008 | 09:47 WIB
TEMPO Interaktif, Kediri:Hari ini (18/3) berkas perkara pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor senilai sekitar Rp 1 miliar di Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelimpahan ini dilakukan Kepolisian Wilayah Kediri seiring telah selesainya pemeriksaan dua pejabat yang kini ditahan Polwil Kediri, yaitu Imam Syafi'i (Asisten III Bidang Administrasi Pemerintahan) dan Purwanto Adi Prabowo (Kepala Kantor Arsip).
"Berkas perkara kedua pejabat itu telah kami selesaikan dan selanjutnya akan diteruskan pihak kejaksaan," kata Ajun Komisaris Wied Handoko, Kepala Subbagian Reserse dan Kriminal Polwil Kediri, Selasa (18/3).
Selanjutnya polisi akan berkonsentrasi memeriksa tiga pejabat lain yang diduga terlibat dan dua dealer di Kediri yang menjadi rekanan pengadaan sepeda motor, yaitu Kembang Jawa Motor dan Aries Motor. Terkait kemungkinan diperiksanya Bupati Kediri Sutrisno selaku atasan langsung para pejabat yang ditahan, Wied belum bisa memastikan.
"Kami akan terus mengumpulkan bukti dan saksi untuk menguak kasus ini. Jika memang terlibat, kami tidak segan-segan untuk memeriksa," ujarnya.
Imam Syafi'i dan Purwanto Adi Prabowo dijebloskan ke tahanan Polwil Kediri pada Rabu (12/3) lalu. Penangkapan atas dua pejabat itu dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan 367 unit sepeda motor senilai Rp 3,784 Miliar. Akibatnya negara menderita kerugian senilai Rp 1 miliar yang berasal dari mark up (penggelembungan) pengadaaan 367 unit sepeda motor merek Honda Supra Fit untuk kepala desa, lurah dan staf kecamatan se-Kabupaten Kediri.
Imam Syafi'i dan Purwanto Adi Prabowo saat kasus itu terjadi sebagai pimpinan Bagian Perlengkapan. Proses pengadaan sepeda motor itu tidak melalui tender terbuka.
DWIDJO U. MAKSUM
INDEKS BERITA LAINNYA :
|