|
Calon Bupati Madiun Belum Laporkan Dana Kampanye
Selasa, 18 Maret 2008 | 11:17 WIB
TEMPO Interaktif, Madiun:Tiga pasang calon bupati dan wakil bupati Madiun belum melaporkan dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun. "Kami meminta mereka segera melaporkan rekening dan jumlah dana kampanye masing-masing," kata anggota KPU Kabupaten Madiun, Wahyudi, Selasa (18/3).
Pasangan calon yang belum melaporkan, yaitu Tomo Budi Haryoso dan Bagus Rizki Gunawan dari Golongan Karya, Muhtarom dan Iswanto dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Demokrat. Selain itu, Zaenal Abidin dan Restu Nugroho yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Wahyudi mengatakan pihaknya memberikan waktu satu pekan terhadap calon untuk melaporkan rekening dan jumlah dana kampanye mereka. "Jika tidak segera melaporkannya, bisa terancam gugur," ujarnya.
Ia juga meminta kepada calon agar secepatnya melengkapi berbagai prasyarat lain, misalnya tes kesehatan, surat keterangan tidak menggunakan narkoba.
Sementara itu, dari verifikasi yang dilakukan KPU Kabupaten Madiun pada Senin (17/3), pasangan Nuryoto dan Abbas yang diusung dari aliansi 16 partai politik telah gugur menjadi calon bupati Madiun. Pasalnya, perolehan suara sah aliansi partai politik ini dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 hanya 12,73 persen.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 Tahun 2005 Pasal 36, partai politik yang bisa mengirimkan calon harus mendapatkan 15 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara dalam perolehan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|