|
Polisi Sita Ribuan Obat Tanpa Ijin Penjualan
Jum'at, 21 Maret 2008 | 19:54 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah reserse kriminal dari Kepolisian Resort (Polres) Ngawi menyita ribuan obat yang dijual tanpa ijin (obat G) dari sebuah toko di Jalan Krisna, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (21/3).
Obat itu terdiri dari 250 jenis, diantaranya jenis ampchilin, amocilliun, yusimox dan cefabroxi. Adapun ribuan obat ini berada dalam 185 boks, 429
strips, 252 botol, 327 tup dan 1843 butir.
"Obat itu dijual tanpa ijin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Polisi Sudjarwanto mendampingi Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris
Besar Polisi Edi Sumitro Tambunan.
Sudjarwanto mengatakan pemilik yang menjual obat itu harus mengantongi ijin apoteker serta berdasarkan resep dokter. Namun toko itu ternyata menjual
obat-obat itu tanpa mengantongi ijin.
"Awalnya kami mendapat informasi dari warga," ujarnya. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian memantau transaksi jual beli obat selama sepekan di
toko itu.
Polisi juga telah mengamankan pemilik toko, Mohammad Adam (30 tahun) asal Jogorogo, Ngawi dan Choirul Basir asal Karanganyar Sragen, Jawa Tengah. "Setelah diperiksa beberapa jam, mereka telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat dihubungi Tempo.
Kedua pemilik ini lanjut dia dijerat dengan Undang Undang nomor 23/1992 tentang kesehatan, pasal 81 ayat 2 huruf c junto pasal 82 ayat 1 huruf d
yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|