Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

KPK Perlu Ambil Alih Kasus BLBI
Senin, 24 Maret 2008 | 23:02 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Terkait buruknya kinerja kejaksaan dalam kasus korupsi, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menegaskan, KPK perlu mengambil-alih kasus BLBI.

Direktur PUKAT, Denny Indrayana, menyampaikan hal itu dalam diskusi di kantor PUKAT, Senin (24/3). Menurut Denny, KPK jelas punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua kasus korupsi, termasuk kasus korupsi sebelum KPK terbentuk. Dasarnya, lanjut Denny, sesuai dengan pasal 68 Undang-undang KPK. "Jadi, tidak ada dalih lagi bahwa KPK tidak punya wewenang menangani kasus korupsi sebelum KPK terbentuk, termasuk kasus BLBI," tegas Denny.

Lebih lanjut Denny mengatakan, tertangkap-basahnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dalam kasus BLBI, harus dijadikan momentum untuk membersihkan jajaran Kejaksaan Agung dari mafia peradilan. Semua jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus BLBI harus diperiksa, termasuk Jampidsus dan jajaran direkturnya. "Pemeriksaan tidak hanya meliputi aspek pelanggaran disiplin PNS, tapi juga dugaan tindak pidana suap atau korupsi. Sanksi yang diterapkan juga tidak hanya mengacu pada ketentuan disiplin PNS saja, tapi harus masuk pada wilayah hukum pidana," tegasnya.

Memang, Jaksa Agung memang sudah memberhentikan Kamal Yahya dan Mohammad Salim. Namun menurut Denny, hal itu dinilai belum cukup. "Jaksa UTG (Urip Tri Gunawan, red), bisa jadi hanya aktor lapangan yang dikendalikan aktor intelektual, yang hingga saat ini belum terekspos," katanya.

Lebih lanjut kata Denny, pemberhentian dua pejabat teras Kejaksaan Agung terkait tertangkapnya jaksa UTG tidak berarti bahwa jajaran Gedung Bundar telah steril dari mafia peradilan. Karena itu, seluruh jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus BLBI yang jumlahnya 35 orang itu harus diperiksa.

Pemerintah, lanjut Denny, juga dituntut agar lebih serius menangani kasus-kasus BLBI. Karena itu PUKAT mengusulkan, sebagai langkah awal pemerintahan SBY harus berani mencabut Inpres No 8/2002 tentang release and discharge, yang memberi jaminan bahwa, obligor tidak akan dipidanakan. “Pencabutan Inpres No 8/2002 ini akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa semua pengemplang utang BLBI yang dinilai tidak kooperatif,” kata Denny

Namun, dia meragukan keberanian pemerintahan SBY untuk membatalkan Inpres No 8/2002, yang dikeluarkan di masa pemerintahan Megawati. "Saya nggak yakin SBY berani membatalkan Inpres itu karena SBY sendiri termasuk orang yang mendorong keluarnya Inpres No 8/2002 tersebut, saat dia masih menjadi salah satu menteri kabinet Megawati," katanya.

Untuk mendorong pemerintah berani membatalkan Inpres No 8/2002, Denny menyarankan agar DPR menggunakan hak angket dalam kasus BLBI ini. "DPR harus serius juga memanfaatkan hak angket ini dalam kerangka pemberantasan korupsi. DPR harus konsisten dan tak kenal kompromi, jangan sampai di tengah jalan 'masuk angin' akibat terpaan angina kencang dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk gagalnya pengusutan kasus BLBI ini," tandas Denny.
Heru Catur Nugroho


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119735 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data