|
KPK Perlu Ambil Alih Kasus BLBI
Senin, 24 Maret 2008 | 23:02 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Terkait buruknya kinerja kejaksaan dalam kasus korupsi, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta menegaskan, KPK perlu mengambil-alih kasus BLBI.
Direktur PUKAT, Denny Indrayana, menyampaikan hal itu dalam diskusi di kantor PUKAT, Senin (24/3). Menurut Denny, KPK jelas punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas semua kasus korupsi, termasuk kasus korupsi sebelum KPK terbentuk. Dasarnya, lanjut Denny, sesuai dengan pasal 68 Undang-undang KPK. "Jadi, tidak ada dalih lagi bahwa KPK tidak punya wewenang menangani kasus korupsi sebelum KPK terbentuk, termasuk kasus BLBI," tegas Denny.
Lebih lanjut Denny mengatakan, tertangkap-basahnya jaksa Urip Tri Gunawan yang diduga menerima suap dalam kasus BLBI, harus dijadikan momentum untuk membersihkan jajaran Kejaksaan Agung dari mafia peradilan. Semua jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus BLBI harus diperiksa, termasuk Jampidsus dan jajaran direkturnya. "Pemeriksaan tidak hanya meliputi aspek pelanggaran disiplin PNS, tapi juga dugaan tindak pidana suap atau korupsi. Sanksi yang diterapkan juga tidak hanya mengacu pada ketentuan disiplin PNS saja, tapi harus masuk pada wilayah hukum pidana," tegasnya.
Memang, Jaksa Agung memang sudah memberhentikan Kamal Yahya dan Mohammad Salim. Namun menurut Denny, hal itu dinilai belum cukup. "Jaksa UTG (Urip Tri Gunawan, red), bisa jadi hanya aktor lapangan yang dikendalikan aktor intelektual, yang hingga saat ini belum terekspos," katanya.
Lebih lanjut kata Denny, pemberhentian dua pejabat teras Kejaksaan Agung terkait tertangkapnya jaksa UTG tidak berarti bahwa jajaran Gedung Bundar telah steril dari mafia peradilan. Karena itu, seluruh jaksa yang terlibat dalam penyidikan kasus BLBI yang jumlahnya 35 orang itu harus diperiksa.
Pemerintah, lanjut Denny, juga dituntut agar lebih serius menangani kasus-kasus BLBI. Karena itu PUKAT mengusulkan, sebagai langkah awal pemerintahan SBY harus berani mencabut Inpres No 8/2002 tentang release and discharge, yang memberi jaminan bahwa, obligor tidak akan dipidanakan. “Pencabutan Inpres No 8/2002 ini akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memeriksa semua pengemplang utang BLBI yang dinilai tidak kooperatif,” kata Denny
Namun, dia meragukan keberanian pemerintahan SBY untuk membatalkan Inpres No 8/2002, yang dikeluarkan di masa pemerintahan Megawati. "Saya nggak yakin SBY berani membatalkan Inpres itu karena SBY sendiri termasuk orang yang mendorong keluarnya Inpres No 8/2002 tersebut, saat dia masih menjadi salah satu menteri kabinet Megawati," katanya.
Untuk mendorong pemerintah berani membatalkan Inpres No 8/2002, Denny menyarankan agar DPR menggunakan hak angket dalam kasus BLBI ini. "DPR harus serius juga memanfaatkan hak angket ini dalam kerangka pemberantasan korupsi. DPR harus konsisten dan tak kenal kompromi, jangan sampai di tengah jalan 'masuk angin' akibat terpaan angina kencang dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk gagalnya pengusutan kasus BLBI ini," tandas Denny.
Heru Catur Nugroho
INDEKS BERITA LAINNYA :
|