Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Wartawan Pengedar Upal Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 26 Maret 2008 | 19:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:2 wartawan yang tertangkap mengedarkan uang palsu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.

“Saat tertangkap memang belum diedarkan karena keburu tertangkap,” kata JPU Ketut Terima Darsana, Rabu (26/3). Keduanya adalah Syamsul Khoir Riyanto, 45, yang mengaku Pimpinan Redaksi tabloid Satelit beralamat di Jember dan Abdul Latif, 44 dari tabloid Expose dengan alamat kantor di Situbondo.

Jaksa mengungkapkan berdasarkan uji laboratorium, ternyata 22 lembar uang kertas Rp 100 ribu dengan gambar utama Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Muhamad Hatta emisi tahun 2004 adalah palsu. Begitu juga dengan uang pecahan Rp 50 ribu dengan gambar utama I Gusti Ngurah Rai emisi tahun 2005. Dalam persidangan, saksi ahli Sadar Pambudi dari Bank Indonesia (BI) Denpasar menegaskan , barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan memang terbukti palsu. Dia melakukan pengechekan dengan meraba , melihat dan menerawang uang tersebut.

Penangkapan komplotan itu sendiri berawal dari informasi yang diperoleh polisi akan adanya pengedar uang palsu yang akan memasuki Bali pada tanggal 24 Nopember 2007. Polisi yang sudah memegang ciri-ciri pelaku lalu melakukan pengintaian di terminal Ubung Denpasar. Ternyata kemudian diperoleh informasi, si pelaku sudah turun sebelum bus memasuki terminal.

Dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menghubungi orang tersebut yang ternyata adalah Abdul Latif. Kemudian polisi menjebaknya dengan transaksi pancingan dimana 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu akan ditukar dengan 5 lembar pecahan uang palsu. Saat transaksi, nilai total uang palsu mencapai Rp 62 juta terdiri dari 1217 lembar Rp 50 ribuan dan 22 lembar Rp 100 ribuan.

Dari mulut Latif yang pada ID presnya tertera jabatan Pimpinan Redaksi kemudian muncul pengakuan bahwa dia
bekerjasama dengan Syamsul Khoir Riyanto. Keduanya
lalu ’berkicau’ dengan menyebut nama Sugiran, seorang
wirawasta di Banyuwangi sebagai pemasok uang palsu tersebut yang akhirnya ditangkap polisi pada 17 Desember lalu. Rofiqi Hasan


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk119856 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Sophan Sophian Ingin Jadi Duta Besar
Keluarga Sudah Menerima Kabar Sophan Sophian Meninggal
Soetrisno Bachir Keliling Jawa Tengah
Keluarga Masih Menunggu Kabar Meninggalnya Sophan Sophian
Politikus Sophan Sophian Dikabarkan Meninggal

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data