|
Wartawan Pengedar Upal Terancam 10 Tahun Penjara
Rabu, 26 Maret 2008 | 19:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:2 wartawan yang tertangkap mengedarkan uang palsu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa dengan pasal 245 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP.
“Saat tertangkap memang belum diedarkan karena keburu tertangkap,” kata JPU Ketut Terima Darsana, Rabu (26/3). Keduanya adalah Syamsul Khoir Riyanto, 45, yang mengaku Pimpinan Redaksi tabloid Satelit beralamat di Jember dan Abdul Latif, 44 dari tabloid Expose dengan alamat kantor di Situbondo.
Jaksa mengungkapkan berdasarkan uji laboratorium, ternyata 22 lembar uang kertas Rp 100 ribu dengan gambar utama Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Muhamad Hatta emisi tahun 2004 adalah palsu. Begitu juga dengan uang pecahan Rp 50 ribu dengan gambar utama I Gusti Ngurah Rai emisi tahun 2005. Dalam persidangan, saksi ahli Sadar Pambudi dari Bank Indonesia (BI) Denpasar menegaskan , barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribuan memang terbukti palsu. Dia melakukan pengechekan dengan meraba , melihat dan menerawang uang tersebut.
Penangkapan komplotan itu sendiri berawal dari informasi yang diperoleh polisi akan adanya pengedar uang palsu yang akan memasuki Bali pada tanggal 24 Nopember 2007. Polisi yang sudah memegang ciri-ciri pelaku lalu melakukan pengintaian di terminal Ubung Denpasar. Ternyata kemudian diperoleh informasi, si pelaku sudah turun sebelum bus memasuki terminal.
Dari penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menghubungi orang tersebut yang ternyata adalah Abdul Latif. Kemudian polisi menjebaknya dengan transaksi pancingan dimana 1 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp100 ribu akan ditukar dengan 5 lembar pecahan uang palsu. Saat transaksi, nilai total uang palsu mencapai Rp 62 juta terdiri dari 1217 lembar Rp 50 ribuan dan 22 lembar Rp 100 ribuan.
Dari mulut Latif yang pada ID presnya tertera jabatan Pimpinan Redaksi kemudian muncul pengakuan bahwa dia
bekerjasama dengan Syamsul Khoir Riyanto. Keduanya
lalu ’berkicau’ dengan menyebut nama Sugiran, seorang
wirawasta di Banyuwangi sebagai pemasok uang palsu tersebut yang akhirnya ditangkap polisi pada 17 Desember lalu. Rofiqi Hasan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|