|
Spanduk Pilkada Sama Dengan Reklame Iklan
Kamis, 27 Maret 2008 | 18:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menjelang pemilihan Kepala Daerah Bali, 9 Juli mendatang, di beberapa sudut Kota Denpasar mulai dijejali dengan spanduk dan baliho bergambar pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bali. Kebanyakan, spanduk dan baliho itu disertai dengan ucapan selamat atas hari perayaan tertentu.
Kepala Dinas Ketentraman Ketertiban dan Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar IBM Brahmaputra menilai pemasangan itu harus memiliki ijin dari dinas terkait. Sebab, spanduk dan baliho itu sama dengan pemasangan reklame iklan. “Harus ditanyakan dulu ada atau tidak ijinnya dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Denpasar),” ujarnya, Kamis (27/3).
Kendati demikian, ia mengatakan penertiban dan penurunan spanduk dan baliho itu bukan menjadi wewenangnya. Ada dua kewenangan dalam upaya penertiban. Di antaranya adalah kewenangan dari Dinas penganjur dan Dinas penindak. “Selama belum ada permintaan untuk menindak dari dinas terkait, kita tidak bisa menindak,” ujarnya.
Dalam penertiban ini, ia mengatakan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Denpasar merupakan dinas penganjur. Artinya, dinas inilah yang berwenang untuk mengawasi pemasangan spaduk dan baliho. Ia membantah jika dikatakan pemasangan itu harus berkoordinasi dengan pihaknya. “Posisi kita kan Dinas penindak,” kilahnya. anang zakaria
INDEKS BERITA LAINNYA :
|