|
Tolak Konsinyasi Pembebasan Tanah PLTU
Jum'at, 28 Maret 2008 | 11:26 WIB
TEMPO Interaktif, Kudus:
Warga Desa Leran dan Desa Terahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, menolak pembayaran pembebasan tanah untuk PLTU Rembang melalui konsinyasi yang dititipkan lewat Pengadilan Negeri Rembang.
Mereka, warga pemilik tanah tersebut, sebaliknya justru mengadukan Pertamina ke polisi. Mereka merasa, tanahnya seluas sekitar delapan hectare, sudah diratakan oleh Pertamina. "Tanpa seizin kami, Pertamina menembang tanaman dan meratakan tanah milik kami," ucap Saiful, salah seorang warga yang tanahnya digusur itu.
Sejak sebulan lalu, para warga melaporkan masalah itu ke polisi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Karena itu, para warga menguasakannya kepada pengacara dari LBH Teratai Pati.
Menurut Nimerodi Gulo dari LBH Teratai Pati, tindakan yang dilakukan Pertamina jelas sebagai wujud kekerasan terhadap orang, dan benda milik mereka secara bersama- sama. "Ini melanggar pasal 170 KUHP," katanya, Jum’at (28/3). Tapi, dengan aduan itu, pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menanggapinya dengan dingin. "Pembebasan tanah itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Subhekti, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Rembang.
Untuk pembangkit baru ini, Pertamina butuh areal 60 hektare. Tapi, hingga kini masih ada delapan hektare tanah milik 25 warga yang belum bisa dibebaskan. Keberatan warga karena tanah milik mereka itu hanya dihargai Rp 40 ribu per meter persegi. Sedangkan warga minta Rp 100 ribu per meter persegi.
Proyek PLTU itu berada di Desa Leran dan Desa Terahan, Kecamatan Sluke, Rembang. Sudah hampir enam bulan, proyek listrik itu dikerjakan oleh PT Zelan Priamanaya- Tronoh Concortium. Kontraknya ditandatangani 21 Maret tahun lalu. Secara resmi awal pekerjaannya dihadiri oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Ir J Purwono.
PLTU Rembang ini berkapasitas 2 x 315 MW, dengan menggunakan bahan bakar batu bara sebanyak 1.900.000 ton per tahun. Adapun nilai proyek berkisar Rp 5,5 triliun.
Bandelan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|