|
Warga Menolak Konsinyasi Pembebasan Tanah PLTU Rembang
Jum'at, 28 Maret 2008 | 11:29 WIB
TEMPO Interaktif, Rembang:Warga Desa Leran dan Desa Terahan, Kecamatan Sluke, Kabupaten Rembang, menolak pembayaran pembebasan tanah untuk PLTU Rembang melalui konsinyasi yang dititipkan lewat Pengadilan Negeri Rembang.
Warga pemilik tanah sebaliknya mengadukan ke polisi karena tanahnya seluas sekitar delapan hektare sudah diratakan oleh pihak Pertamina. "Tanpa seizin kami, pihak Pertamina menebang tanaman dan meratakan tanah milik kami," ucap Saiful, salah seorang warga yang tanahnya digusur.
Sudah sebulan lalu, para warga itu melaporkan ke polisi, tapi hingga kini tidak ada tanggapan. Karena itu, para warga menguasakan kepada pengacara dari LBH Teratai Pati.
Menurut Nimerodi Gulo, penasihat hukum warga dari LBH Teratai Pati, tindakan Pertamina merupakan wujud kekerasan terhadap orang dan benda miliknya secara bersama-sama. "Ini melanggar pasal 170 KUHP," ujarnya hari ini.
Sementara itu, Pemkab Rembang menanggapi dingin aduan itu. "Pembebasan tanah itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ucap Subhekti, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkab Rembang.
Untuk pembangkit baru itu dibutuhkan areal 60 hektare, tetapi hingga kini masih ada delapan hektare tanah milik 25 warga yang belum bisa dibebaskan. Keberatan warga karena tanah miliknya hanya dihargai Rp 40 ribu per meter persegi. Sedangkan mereka minta Rp 100 ribu per meter persegi.
Sudah hampir enam bulan proyek pembangkit listrik itu dikerjakan oleh PT Zelan Priamanaya-Tronoh Consortium. Kontraknya sendiri ditandatangani 21 Maret tahun lalu. Secara resmi awal pekerjaannya dihadiri oleh Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Ir J Purwono.
PLTU Rembang ini berkapasitas 2 x 315 MW dengan menggunakan bahan bakar batu bara sebanyak 1.900.000 ton per tahun. Ada pun nilai proyek berkisar Rp 5,5 triliun.
Bandelan
INDEKS BERITA LAINNYA :
|