|
KPU Jawa Timur Desak Gubernur Terbitkan Peraturan Gubernur
Jum'at, 28 Maret 2008 | 19:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur minta Gubernur Imam Utomo segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)yang mengatur tentang sharing anggaran Pilkada dengan Kabupaten/Kota yang akan menggelar Pemilihan Bupati/Wali Kota bersamaan dengan Pilgub Jatim 23 Juli mendatang.
"Pergub ini diperlukan sesegera mungkin sehingga Kabupaten/Kota segera bisa menganggarkan yang diperlukan dan segera bekerja melakukan proses pilkada," kata Didik Prastyono, anggota KPU Bidang Logistik, ketika ditemui usai acara Pelantikan Panwasda Jatim di Gedung DPRD Jatim, Jum'at (28/3).
Apalagi, sharing ini nantinya juga bisa menghemat anggaran Pilgub karena dilakukan secara bersamaan dengan 4 Kabupaten/Kota, Jombang, Malang, Bondowoso, dan Lumajang yang bersamaan menggelar pemilihan Bupati/Walikota.
Penghematan yang dimaksud, lanjut Didik, misalnya soal pengiritan gaji Panitia Pengawas atau juga bilik suara terutama yang pasti akan bisa mengirit adalah biaya sosialisasi. "Seperti di Malang, pemerintah setempat malah sudah menganggarkan semuanya, jadi pemilihan Gubernur tinggal nunut pemilihan Wali Kota," tambah Didik. Pemerintah Propinsi sendiri saat ini telah menggarkan Rp 425 miliar untuk Pilgub Jatim.
Sementara itu, proses pendaftaran calon Gubernur sendiri akan dimulai pada 6 Mei mendatang. Selanjutnya penetapan Calon oleh KPUD dilakukan pada 10 Mei. Untuk masa kampanye akan dilakukan mulai tanggal 2 hingga 16 Juli. Sedangkan pencoblosan sendiri dilakukan pada tanggal 2 Juli. Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|