|
Dewan DIY Tak Ingin Tinggalkan Bom Waktu
Senin, 31 Maret 2008 | 23:44 WIB
TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Kontroversi tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ibarat bom waktu, yang selalu terulang setiap lima tahun sekali. Karena itu, DPRD DIY bertekat untuk tidak meninggalkan bom waktu bagi masyarakat maupun bagi anggota dewan berikutnya.
Ketua DPRD DIY, Juwarto, menegaskan hal itu pada Ragapim (Rapat Gabungan Pimpinan) yang membahas akselerasi Undang-undang Keistimewaan DIY dan mekanisme pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008-2013, di gedung DPRD DIY, Senin (31/3). Rapat ini diikuti pimpinan dewan serta seluruh pimpinan fraksi.
Menurut Juwarto, ribut-ribut tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya tidak perlu terulang setiap lima tahun sekali. Karena itu, sudah saatnya DPRD DIY mengambil sikap tegas sehingga ribut-ribut seperti itu tak perlu lagi terjadi di kemudian hari.
"Sejak dulu tidak pernah ada kemajuan. Situasi seperti ini selalu terulang setiap lima tahun sekali. Kasihan rakyat. Juga kasihan anggota dewan berikutnya yang mewarisi bom waktu yang kita tinggalkan," kata Juwarto.
Menurut dia, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu dilempar ke pemerintah pusat. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus ditentukan sendiri oleh rakyat, elalui DPRD.
"Karena itu, saat inilah dewan harus membuat keputusan. Jika pemerintah pusat tidak mau memenuhi hasil keputusan yang kita ambil, biarlah itu menjadi risiko politik pemerintah pusat sendiri ," tegas Juwarto.
Keputusan yang dimaksud Juwarto adalah sikap tegas DPRD DIY bahwa Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam IX ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. Keputusan ini harus diambil melalui sidang paripurna DPRD DIY.
Ragapim itu akhirnya memutuskan, membentuk sebuah pansus untuk mempercepat keluarnya UU Keistimewaan DIY. Pansus ini pula yang nantinya bertugas melobi DPR RI dan pemerintah pusat, agar RUU Keistimewaan DIY segera dibahas dan akhirnya menjadi produk hukum.
heru cn/m syaifullah
INDEKS BERITA LAINNYA :
|