Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Dewan DIY Tak Ingin Tinggalkan Bom Waktu
Senin, 31 Maret 2008 | 23:44 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:
Kontroversi tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY ibarat bom waktu, yang selalu terulang setiap lima tahun sekali. Karena itu, DPRD DIY bertekat untuk tidak meninggalkan bom waktu bagi masyarakat maupun bagi anggota dewan berikutnya.

Ketua DPRD DIY, Juwarto, menegaskan hal itu pada Ragapim (Rapat Gabungan Pimpinan) yang membahas akselerasi Undang-undang Keistimewaan DIY dan mekanisme pengisian jabatan Gubernur/Wakil Gubernur periode 2008-2013, di gedung DPRD DIY, Senin (31/3). Rapat ini diikuti pimpinan dewan serta seluruh pimpinan fraksi.

Menurut Juwarto, ribut-ribut tentang pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur seharusnya tidak perlu terulang setiap lima tahun sekali. Karena itu, sudah saatnya DPRD DIY mengambil sikap tegas sehingga ribut-ribut seperti itu tak perlu lagi terjadi di kemudian hari.

"Sejak dulu tidak pernah ada kemajuan. Situasi seperti ini selalu terulang setiap lima tahun sekali. Kasihan rakyat. Juga kasihan anggota dewan berikutnya yang mewarisi bom waktu yang kita tinggalkan," kata Juwarto.

Menurut dia, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak perlu dilempar ke pemerintah pusat. Mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus ditentukan sendiri oleh rakyat, elalui DPRD.

"Karena itu, saat inilah dewan harus membuat keputusan. Jika pemerintah pusat tidak mau memenuhi hasil keputusan yang kita ambil, biarlah itu menjadi risiko politik pemerintah pusat sendiri ," tegas Juwarto.

Keputusan yang dimaksud Juwarto adalah sikap tegas DPRD DIY bahwa Sultan Hamengku Buwono X dan Pakualam IX ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY periode 2008-2013. Keputusan ini harus diambil melalui sidang paripurna DPRD DIY.

Ragapim itu akhirnya memutuskan, membentuk sebuah pansus untuk mempercepat keluarnya UU Keistimewaan DIY. Pansus ini pula yang nantinya bertugas melobi DPR RI dan pemerintah pusat, agar RUU Keistimewaan DIY segera dibahas dan akhirnya menjadi produk hukum.

heru cn/m syaifullah


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120155 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Mahasiswa Indonesia Kurang Pede Berbahasa Inggris
Kekeringan Mulai Hantam Kabupaten Kediri
Lima Calon Walikota Independen Mendaftar ke KPUD Kediri
11 Parpol di Kepri Tidak Memenuhi Syarat
Presiden Terbang ke Malaysia

<< March,2008>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data