Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Empat Kepala Daerah di Jawa Tengah Segera Cuti
Selasa, 01 April 2008 | 11:24 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang: Empat kepala daerah di Kabupaten/Kota di Jawa Tengah akan segera cuti karena mengajukan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah 22 Juni mendatang.

Empat kepala daerah tersebut adalah Bupati Kudus Tamzil, Bupati Wonosobo Kholik Arif, Bupati Kebumen Rustriningsih, dan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Tengah Fitriyah mengatakan, cutinya kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pilkada ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007. "Mereka cuti hanya pada saat kampanye saja," kata Fitriyah hari ini.

Anggota KPUD Jateng Hasyim Asy'ari menyatakan, pemerintah pusat sebaiknya secepatnya menjelaskan tentang hasil-hasil revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Hasyim mengatakan, saat ini merupakan masa peralihan antara Undang-undang yang lama dengan revisi yang baru. "Ada beberapa ketentuan baru yang diatur tapi belum jelas kapan revisi ini akan diundangkan," katanya. Hasyim mengatakan, ada beberapa perubahan hasil dari revisi tersebut, seperti pengaturan calon independen. "Pemerintah harus menjelaskan hasil-hasil revisi tersebut dan menjelaskan kapan revisi undang-undang ini akan diberlakukan," katanya. (Rofiuddin)

Dari Arsip Majalah TEMPO
Surat Pembaca | 11 April 2005
Putusan ini Harus Jadi Solusi | 28 Maret 2005
Tumpang Tindih Meja Pemilihan Kepala Daerah | 28 Maret 2005
Remang Lilin Pemilu Daerah | 28 Maret 2005
Rakyat Memilih, Pusat Mengatur? | 28 Maret 2005
Habis Manis, Jangan Dibuang | 14 Maret 2005
Mengirim Hasil Pemilu Lewat Pesan Pendek | 14 Maret 2005
Kartu Pemilu Baru, Korupsi Baru? | 14 Maret 2005
Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Tidak Gampang | 28 Pebruari 2005
Bom Waktu Pilkada | 28 Pebruari 2005
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Siswa di Jawa Barat Ikuti Simulasi Pencoblosan
Kampanye Danny-Iwan Macetkan Pantura
Lima Partai Ambil Formulir Calon Gubernur Jawa Tengah
Polemik Pemecatan Muhaimin Tak Pengaruhi PKB Jateng
Gus Dur Hadiri Deklarasi Calon Gubernur Jawa Tengah
Peluang Calon Independen Gubernur Jawa Tengah Tertutup
Pendaftaran Calon Gubernur Jawa Tengah Dibuka Besok
Panitia Pengawas Jateng Dilantik
Calon Bupati Madiun Belum Laporkan Dana Kampanye
Awang Faroek Ditolak Masuk Kampus
> selengkapnya...

Referensi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
PP RI No. 151 Tahun 2000 Tentang Tatacara Pemilihan, Pengesahan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
PP No. 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Departemen Dalam Negeri
Lembaga Informasi Negara

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120172 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

IPB Kembangkan Sentra Benih Kedelai di Luar Jawa
Diduga Perampok, Mobil Fortuner di Hancurkan Massa
Empat Calon DPD Sumatera Selatan Terancam Gugur
Verifikasi Faktual DPD Lampung Terancam Molor
Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data