Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Roy Marten Dituntut Hukuman 3,5 Tahun
Selasa, 01 April 2008 | 17:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik untuk menjatuhkan vonis 3,5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 10 juta kepada terdakwa pemakai sabu-sabu Roy Marten. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya itu, jaksa penuntut Muhaji menyatakan bahwa aktor film nasional era tahun 1970 an tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersekongkol dengan melakukan "pesta" sabu-sabu bersama teman-temannya di kamar 465 Hotel Novotel Surabaya.

Menurut jaksa, para saksi yang terdiri atas Didit Kesit Cahyadi, Hartanto alias Hong Kho Hay dan Windasari menyatakan bahwa Roy ikut dalam pesta sabu-sabu atau psikotropika jenis II pada 10 - 12 November tahun lalu. Hanya saksi Freddy Matalula yang mengaku tidak mengetahui bahwa Roy ikut memakai serbuk terlarang itu. "Terdakwa menghisap sabu dengan alat hisap dan dilakukan melalui mulut," kata Muhaji.

Menurut Muhaji, hal yang memberatkan Roy ialah bahwa yang bersangkutan pernah tersandung perkara yang sama, tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Roy berlaku sopan di pengadilan dan mempunyai tanggung jawab keluarga. "Terdakawa telah melanggar pasal 7 jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Muhaji.

Roy yang didampingi Ana Maria isterinya tidak bereaksi mendengar tuntutan jaksa. Kuasa hukum Roy, Sunarno Edi Wibowo menyatakan tuntutan jaksa hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan polisi. Padahal kata dia, fakta-fakta di persidangan, terutama keterangan saksi mahkota Freddy Matalula mengatakan bahwa Roy tidak terlibat dalam "pesta" barang haram tersebut. "Saya akan ungkap semua keterangan saksi mahkota dalam pembelaan nanti," kata Sunarno berapi-api. Kukuh Wibowo


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120192 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Adinda Bakrie Gelar Resepsi Mewah
Indonesia Masuk Radar OECD
Presiden Kecewa Larangan Terbang ke Eropa Diperpanjang
Anwar: Aliran Dana BI Lebih Serius dari Korupsi Biasa
Pabrik Mittal Jadi Acuan Krakatau Steel

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data