|
Roy Marten Dituntut Hukuman 3,5 Tahun
Selasa, 01 April 2008 | 17:03 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta majelis hakim yang diketuai Berlin Damanik untuk menjatuhkan vonis 3,5 tahun potong masa tahanan dan denda Rp 10 juta kepada terdakwa pemakai sabu-sabu Roy Marten. Dalam sidang dengan agenda tuntutan kepada terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya itu, jaksa penuntut Muhaji menyatakan bahwa aktor film nasional era tahun 1970 an tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersekongkol dengan melakukan "pesta" sabu-sabu bersama teman-temannya di kamar 465 Hotel Novotel Surabaya.
Menurut jaksa, para saksi yang terdiri atas Didit Kesit Cahyadi, Hartanto alias Hong Kho Hay dan Windasari menyatakan bahwa Roy ikut dalam pesta sabu-sabu atau psikotropika jenis II pada 10 - 12 November tahun lalu. Hanya saksi Freddy Matalula yang mengaku tidak mengetahui bahwa Roy ikut memakai serbuk terlarang itu. "Terdakwa menghisap sabu dengan alat hisap dan dilakukan melalui mulut," kata Muhaji.
Menurut Muhaji, hal yang memberatkan Roy ialah bahwa yang bersangkutan pernah tersandung perkara yang sama, tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Roy berlaku sopan di pengadilan dan mempunyai tanggung jawab keluarga. "Terdakawa telah melanggar pasal 7 jo pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika," kata Muhaji.
Roy yang didampingi Ana Maria isterinya tidak bereaksi mendengar tuntutan jaksa. Kuasa hukum Roy, Sunarno Edi Wibowo menyatakan tuntutan jaksa hanya berdasarkan berita acara pemeriksaan polisi. Padahal kata dia, fakta-fakta di persidangan, terutama keterangan saksi mahkota Freddy Matalula mengatakan bahwa Roy tidak terlibat dalam "pesta" barang haram tersebut. "Saya akan ungkap semua keterangan saksi mahkota dalam pembelaan nanti," kata Sunarno berapi-api. Kukuh Wibowo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|