Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kapal Perang Sergap Kapal Thailand Pencuri Ikan
Selasa, 01 April 2008 | 19:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kapal Perang KRI Abdul Halim Perdana Kusuma (AHP)-355 jenis Vanspjik menyergap kapal ikan asing MV Eksrwichai-19 yang sedang melakukan penangkapan ikan, di Laut Aru, atau posisi 06 49 06 S – 135 39 42 T, kemarin. Selain ilegal mereka menangkap ikan menggunakan alat tanggkap yang dilarang.

Komandani KRI Abdul Halim Perdana Kusuma Letkol Laut (P) Robert Tapangan mengatakan, selain menyita 40 ton ikan jenis campuran, dari kapal KIA berbobot 107 GT itu TNI Angkatan Laut juga menahan 26 orang anak buah kapal (ABK). Sebanyak 23 orang berkebangsaan Thailand, 3 orang lainnya berkebangsaan Indonesia. Kini kapal dan ABK nya di bawa ke Lanal Aru.

Menurut Letkol Robert, mereka menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap tidak sesuai dengan SIPI (Surat Ijin Penangkapan Ikan). Dalam SIPI No 33 07 0028.1017701 Tanggal 24 April 2007 berlaku sampai dengan 17 April 2008 disebutkan panjang jaring maksimal 2,5 KM tetapi kenyataannya mereka menggunakan 7,5 KM, SIPI.

Menurut Letkol Robert, sejak dulu perairan Aru, menjadi incaran nelayan-nelayan asing. Banyak kapal ikan asing yang beroperasi diperairan Aru karena di laut tersebut banyak menyimpan potensi ikan yang berlimpah yang menyedot nelayan asing melakukan penangkapan ikan. “Saya tau persis karena saya pernah menjabat Danlanal disana selama dua tahun,” katanya.

Ia mengatakan TNI AL mengharapkan para pencuri yang selama ini tertangkap basah di hukum yang tegas sehingga membuat efek jera terhadap para nelayan asing yang mencuri kekayaan laut. Karena bagaimanapun juga tidak ada artinya kita yang menagkap di laut yang tidak mengenal siang dan malam tetapi pada akhirnya proses di pengadilan hanya lepas begitu saja alis hukuman ringan, kalau mereka bersalah ya hukuman setimpal,” tegasnya. adi mawardi


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120215 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Laba Bersih Corporindo Tumbuh 103 Persen
Pefindo Valuasi Emiten Kecil dan Menengah
Pendidikan Anti Korupsi Untuk Siswa
Sutjipto Klaim Menangkan Pilgub Jawa Timur
Ka-Ji akan Gandeng PKB, Golkar, PDI P untuk Putaran Kedua

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data