Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jepara Fasilitasi Pengajuan Hak Paten
Rabu, 02 April 2008 | 11:18 WIB

TEMPO Interaktif, Jepara:Pemerintah Kabupaten Jepara akan menfasilitasi pengajuan hak paten kepada perajin dan pengusaha dalam memperoleh hak paten ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Departemen Hukum dan HAM RI.

"Mulai tahun ini kami akan memfasilitasi perajin dan pengusaha yang akan mematenkan karyanya ke Dirjen HaKI," kata Bupati Jepara Hendro Martoyo kepada Tempo, Rabu (2/4).

Fasilitasi yang dimaksudkan adalah dengan memberikan penyuluhan semacam klinik HaKI kepada perajin tentang perlunya hak paten bagi sebuah produk kerajinan. "Fasilitasi yang lain adalah subsidi kepada perajin yang kesulitan dana dalam proses pengajuan hak paten," tambah Hendro.

Menurutnya, langkah ini ditempuh guna menghindari pembajakan hak cipta atas kerajinan produk Jepara, baik yang dilakukan pengusaha dalam maupun luar negeri. Kasus yang paling aktual adalah perseteruan pengusaha asal Inggris dan Belanda yang memperebutkan hak paten figura ukir khas Jepara.

Langkah Hendro mendapat dukungan dari Aris Munandar, 35 tahun, perajin sekaligus pemilik perusahaan mebel PT Citra Nuansa Nusantara. "Selama ini perajin di Jepara kurang peduli dengan urusan hak cipta. Mereka baru sadar jika sudah terjadi klaim yang dilakukan oleh pengusaha asing," ujarnya. "Apa yang dilakukan pemerintah Jepara sangat membantu para perajin."

Terkait hak paten, Aris juga menyampaikan pengalaman khusus. Pada tahun 2005 dia menawarkan produk berupa kursi taman dengan ornamen ukir khas Jepara kepada pelanggannya di Paris. "Buyer saya menolak membelinya dengan alasan produk dengan motif serupa sudah dipatenkan oleh salah seorang pengusaha di Prancis," ujarnya. Rencana ekspor kursi taman ke Prancis pun gagal.

Sohirin


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

30 Perusahaan Tersangkut Paten
Pempek dan Motif Songket Segera Dipatenkan
Sebanyak 206 Motif Batik Solo Dipatenkan
Kalla: Pembajakan Hak Paten Membahayakan
Serikat Buruh Ancam Keluar dari Dewan Pengupahan
Paranormal Bantu Mencari Korban Ledakan Pipa Gas
Alex Noerdin-Azhari Unggul Sementara Pemilihan Musibanyuasin
Kota Jambi Endemis Demam Berdarah
Anggaran Banten 2007 Rp 1,940 Triliun
Zulkieflimansyah Bantah Akui Kemenangan Atut
> selengkapnya...

Referensi

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.09-PR.07.06/1999 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120239 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data