|
Jepara Fasilitasi Pengajuan Hak Paten
Rabu, 02 April 2008 | 11:18 WIB
TEMPO Interaktif, Jepara:Pemerintah Kabupaten Jepara akan menfasilitasi pengajuan hak paten kepada perajin dan pengusaha dalam memperoleh hak paten ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), Departemen Hukum dan HAM RI.
"Mulai tahun ini kami akan memfasilitasi perajin dan pengusaha yang akan mematenkan karyanya ke Dirjen HaKI," kata Bupati Jepara Hendro Martoyo kepada Tempo, Rabu (2/4).
Fasilitasi yang dimaksudkan adalah dengan memberikan penyuluhan semacam klinik HaKI kepada perajin tentang perlunya hak paten bagi sebuah produk kerajinan. "Fasilitasi yang lain adalah subsidi kepada perajin yang kesulitan dana dalam proses pengajuan hak paten," tambah Hendro.
Menurutnya, langkah ini ditempuh guna menghindari pembajakan hak cipta atas kerajinan produk Jepara, baik yang dilakukan pengusaha dalam maupun luar negeri. Kasus yang paling aktual adalah perseteruan pengusaha asal Inggris dan Belanda yang memperebutkan hak paten figura ukir khas Jepara.
Langkah Hendro mendapat dukungan dari Aris Munandar, 35 tahun, perajin sekaligus pemilik perusahaan mebel PT Citra Nuansa Nusantara. "Selama ini perajin di Jepara kurang peduli dengan urusan hak cipta. Mereka baru sadar jika sudah terjadi klaim yang dilakukan oleh pengusaha asing," ujarnya. "Apa yang dilakukan pemerintah Jepara sangat membantu para perajin."
Terkait hak paten, Aris juga menyampaikan pengalaman khusus. Pada tahun 2005 dia menawarkan produk berupa kursi taman dengan ornamen ukir khas Jepara kepada pelanggannya di Paris. "Buyer saya menolak membelinya dengan alasan produk dengan motif serupa sudah dipatenkan oleh salah seorang pengusaha di Prancis," ujarnya. Rencana ekspor kursi taman ke Prancis pun gagal.
Sohirin
INDEKS BERITA LAINNYA :
|