|
Korban Lapindo di Tiga Desa Minta Kepastian Ganti Rugi
Rabu, 02 April 2008 | 11:56 WIB
TEMPO Interaktif, Sidoarjo:Sekitar seribu korban lumpur Lapindo dari Desa Pejarakan, Besuki, dan Kedungcangkring, berunjuk rasa ke kantor DPRD Sidoarjo, hari ini (2/4). Mereka menuntut adanya kepastian hukum atas ganti rugi yang telah dijanjikan kepada desa mereka.
“Selama ini informasi yang kita terima simpang siur, karena kepastian hukum atas status ganti rugi tidak pernah dijelaskan pemerintah,” tutur koordinator warga, Ali Mahmud.
Menurut warga, kepastian ganti rugi yang mereka dapatkan tak sejelas ganti rugi bagi korban di dalam peta terdampak yang secara tegas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 14/2007. Untuk warga tiga desa ini, ganti rugi hanya diputuskan dari hasil sidang kabinet terbatas.
Sementara, anggaran yang rencananya akan digunakan untuk membayar warga di tiga desa ini hingga sekarang juga belum diputuskan oleh DPR dalam APBN Perubahan. “Karenanya kami minta DPRD Sidoarjo mendesak pemerintah mempertegas ganti rugi bagi kami,” tambah Ali.
Sekedar diketahui, pada 27 Februari lalu pemerintah melalui sidang kabinet terbatas memang memutuskan akan memberikan ganti rugi bagi aset warga di tiga desa yang akan diambilkan dananya dari APBN.
Hanya saja, keputusan pemerintah tersebut memang tidak tegas apakah tertuang dalam Perpres atau Peraturan Pemerintah. Ketidakjelasan inilah yang membuat warga di tiga desa tersebut mengaku kawatir dan ragu ganti rugi bagi desanya akan segera dibayarkan.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|