Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Mahasiswa Minta Kontrak ExxonMobil Dinegosiasi Ulang
Rabu, 02 April 2008 | 13:01 WIB

TEMPO Interaktif, Semarang:Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Jawa Tengah hari ini menggelar aksi unjuk rasa meminta agar pemerintah menegosisasi ulang kontrak dengan perusahaan asing ExxonMobil. Unjuk rasa ini dilakukan di Jalan Pahlawan menuju Kantor Provinsi Jawa Tengah.

Ketua Wilayah LMND Jawa Tengah Darmawan Iskandar mengatakan kontrak dengan ExxonMobil untuk mengeksplorasi Blok Cepu telah merugikan bangsa Indonesia. "ExxonMobil meraih keuntungan sebesar US$ 40,3 miliar atau hampir Rp 400 triliun per tahun. Angka ini setara dengan keuntungan Rp 12 juta per detik yang diambil oleh ExxonMobil. Ini sangat merugikan di tengah-tengah situasi warga yang menderita," kata Darmawan saat berorasi, Rabu (2/4).

Rofiuddin

Dari Arsip Majalah TEMPO
Kapal Peneliti Laut dari Norwegia  | 29 Desember 1998
Mengerat Busang di Tapos  | 01 Desember 1998
Kronologi Busang  | 01 Desember 1998
Busang, Kroni Soeharto, dan Skandal Abad Ini  | 01 Desember 1998
'Dallas' dari Riau  | 13 Oktober 1998
Irian, Setelah Tujuh Gunung Emas Dikuras | 02 Maret 1999
Freeport dan Salah Paham  | 01 Pebruari 1999
Freeport: Berkah dan Kutukan  | 19 Januari 1999
Ketika Janji tak Terpenuhi  | 19 Januari 1999
Harga Ekologis Penambangan Freeport  | 19 Januari 1999
>>selengkapnya ::


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Seluruh Produk Tambang Ekspor Harus Diverifikasi
Antam dan BHP Billtion Bahas Percepatan Kerja Sama
Warga Kulonprogo Tolak Penambangan Pasir Besi
Sinjai Mulai Mengolah Pertambangan
Pabrik Briket Direlokasi ke Bangko Barat
Kinerja BP Migas Dinilai Belum efektif
Perusahaan Induk Tambang Akan Beri Nilai Tambah US$ 8 Miliar
Semen Padang Minta Areal Konservasi Dijadikan Lokasi Tambang
Walhi: Hentikan Pemberian Izin Pertambangan di Sulawesi Selatan
Rio Tinto Minta Kontrak Karya Tambang Nikel Segera Diterbitkan
> selengkapnya...

Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas
Inpres RI No. 3 Tahun 2000 Tentang Koordinasi Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral

Komentar Anda
-
Kirim
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk120253 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Pasokan Daya Listrik PLN Tidak Transparan
Ratusan Pengusaha Tionghoa Nyatakan Dukungan Pada Yudhoyono
Presiden Optimistis Indonesia akan Jadi Lumbung Padi
Dua Pejabat Kutai Kertanegara Ditahan
Suara NU Tentukan Putaran Kedua Pemilihan Gubernur Jawa Timur

<< April,2008>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data