|
Kejaksaan Periksa Anggota DPRD Magetan
Kamis, 03 April 2008 | 19:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Robushin Hari Mulya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Magetan pada Kamis (3/4).
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi bantuan sapi kereman yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2002. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 300 juta.
Anggota komisi pembangunan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini diperiksa selama dua jam oleh tim penyidik di salah ruangan kantor Kejari Magetan. Pemeriksaan dimulai pukul 10.00 Wib dan berakhir pukul 12.00 WIB. Ia didampingi oleh seorang pengacara, Mas Sri Mulyono.
"Pemeriksaan ini untuk memperkuat modus korupsi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Magetan, Trimargono, Kamis (3/4). Pemeriksaan terhadap tersangka ini dilakukan setelah Kejari memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari perangkat desa serta anggota kelompok tani.
Dugaan korupsi itu terjadi ketika Robusin menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani Jaya. Saat itu ia mendapat bantuan dana sebesar Rp 172 juta. Bantuan itu diduga tidak dibelikan sapi serta dibagikan kepada anggota kelompok taninya justru mengalir ke kantong pribadi.
Selain Robusin, mantan anggota DPRD Kabupaten Magetan periode 1999-2004, Muhtarom sebagai Ketua Kelompok Tani Unggul Rizki juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia mendapat bantuan dana sapi kereman sebesar Rp 126 juta.
Pengusutan kasus yang melibatkan tersangka yang berasal dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini dimulai Kejari Magetan sejak 2005. Trimargono mengatakan tinggal menunggu audit dari tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian riil akibat tindakan mereka.
Adapun bantuan dana sapi kereman ini dialokasikan sebesar Rp 900 juta untuk lima kelompok tani di Magetan. Robusin sendiri merasa telah mengembalikan uang bantuan itu ke kas negara.
Selesai penyidikan, Robusin mengatakan dicecar sebanyak delapan pertanyaan oleh tim penyidik. Ia mengaku tidak bersalah lantaran telah mengembalikan uang bantuan itu ke kas negara pada Januari 2008 lalu.
Menanggapi itu, Trimargono mengatakan pengembalian uang itu tidak menjadikan penyidikan tindak pidana selesai. "Kami telah mempunyai banyak bukti adanya penyimpangan dalam pencairan dana bantuan itu," imbuhnya. DINI MAWUNTYAS
INDEKS BERITA LAINNYA :
|