|
Khawatir Melarikan Diri:
Terdakwa Kasus Pemerkosaan dikawal Ketat
Kamis, 03 April 2008 | 19:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tak ubahnya terdakwa kasus terorisme, seorang terdakwa kasus pemerkosaan disidang dengan borgol ditangan dan pengawalan ketat polisi, di kantor pnegadilan Negeri (PN) Jember, Kamis (3/4). Salam, 43 tahun, sang terdakwa, mendapat pengawalan ketat selama persidangan karena pekan lalu, berusaha meloloskan diri dari ruang tunggu terdakwa di kantor PN Jember.
Pantauan TEMPO, Salam hanya tertunduk lesu dengan tangan diborgol di kursi terdakwa. Dia nampak terus menerus memandangi borgol yang mengunci kedua tangannya. Dalam sidang itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Diduk Agus Mulyono, membacakan tuntutan kepadanya.
Lelaki yang sempat membikin geger kantor PN Jember dan merepotkan petugas keamanan karena ulahnya hendakmelarikan diri itu dinilai JPU melanggar UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Hak Perempuan. "Kami menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 60 juta subsidier 3 bulan kurungan," kata JPU Diduk Agus Mulyono.
Menanggapi tuntutan itu, Salam mengatakan masih akan berpikir untuk menyampaikan pembelaan (pledoi). Akhirnya, begitu sidang selama 1 jam itu berakhir, Salam digiring polisi dan petugas keamanan Kejaksaan Jember menuju mobil tahanan dan diantar ke lapas Kelas II A Jember.
Selasa pekan lalu, Salam sempat membikin geger kantor PN Jember. Dia mencoba melarikan diri dari ruang tunggu terdakwa di kantor PN Jember dengan cara memanjat langit-langit/plafon. Beberapa menit setelah tertangkap, dia kembali berulah dengan cara berpura-pura bunuh diri dan sempat merebut pistol polisi dan mengantarnya dalam mobil tahanan. Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|