|
Masyarakat Bantuan Hukum Minta Oditur Hadirkan Komnas HAM
Kamis, 03 April 2008 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Masyarakat Bantuan Hukum (MBH) Surabaya mengusulkan ke oditur militer dan majelis hakim menghadirkan saksi ahli dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dalam sidang kasus penembakan warga Alastlogo, di Pengadilan Militer Surabaya. Alasannya, Komnas HAM satu-satunya institusi yang bisa mengungkap latar belakang peristiwa berdarah 30 Mei 2007 itu.
Aktivis MBH Unair R Herlambang Perdana Wiratraman, mengatakan sejak awal pihaknya kuatir persidangan yang mendapat perhatian publik ini ini tidak mengungkap proses kekerasan sebelumnya yang terjadi sejak Maret 2006. “Sidang ini hanya mengungkap peristiwa tunggal 30 Mei 2007,” katanya ditemui disela-sela sidang kasus Alastlogo dengan terdakwa 13 Marinir, di Pengadilan Militer III-Surabaya, Kamis (3/4).
Dalam sidang yang menghadirkan saksi, Kamis (3/4) para saksi yang dihadirkan rata-rata kesulitan menggunakan bahasa Indonesia. Kebanyakan mereka menggunakan bahasa Madura. Saat mendengarkan kesaksian dari Munaji, tim penasehat terdakwa sempat tidak mengerti yang dikatakan saksi. “Saya pulang muang clattong pak (Saya pulang buang kotoran sapi),” kata Munaji enteng menjawab pertanyaan apa yang dilakukan saksi saat pulang ke rumah menjelang kejadian.
Ruhut Sitompul, kuasa hukum terdakwa, sempat bingung mendengar pernyataan saksi.
Selain Munaji, saksi lain yang dihadirkan adalah Budiono, Rohman, dan Bura.
Bahasa lainnya yang tidak dimengerti saksi misalnya kepala dusun (Kasun). Kasun dalam bahasa Munaji adalah Srabut. Ketika ditanya apakah mengenal Kasun Alastlogo, dengan tegas Munaji menyatakan tidak kenal. Padahal Munaji mengaku melihat Samad, Kasun Alastlogo dipukul oleh Marinir. “Yang dipukul itu Pak Samad, Srabut Alastlogo Pak. Kalau Pak Kasun saya enggakkenal,” katanya lugu.
Begitu juga ketika majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Achmad Yan Mulyono, menanyakan kewarganegaraan saksi. Munjai menjawab warga negara Pasuruan. Meski pertanyaan ini diulang-ulang, tapi Munaji tetap tidak mengerti. Akhirnya majelis hakim menuntut Munaji, bahwa warga negara saksi negara Indonesia.
Disinggung soal usulan MBH, agar Otmil menghadirkan saksi ahli dari Komnas HAM Otmil Letkol CHK Agung Siswanto, mengatakan saksi dari Komnas HAM tidak diperlukan. Sidang tersebut adalah tindak pidana murni. Pelaksanaan sidang sesuai dengan acara pidana militer sehingga tidak perlu mendatangkan dari unsur Komnas HAM. adi mawardi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|