|
Kasus Rencana Pembobolan Bank Mandiri:
Bekas Anggota DPR mengaku hanya diperalat
Kamis, 03 April 2008 | 20:15 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas anggota DPR, yang kini terjerat kasus dugaaan pembobolan Bank Mandiri di Jember, Subagyo Anam mengaku dirinya hanya diperalat.
Dalam pledoi yang dibacanya sendiri, Kamis (3/4), Subagio Anam mengaku dikenalkan dengan salah seorang terdakwa kasus tersebut, Azizi Rokhim, oleh kerabat mantan presiden BJ Habibi yang bernama Harseno. Anam juga mengaku jika dirinya hanya diperalat oleh Azizi Rokhim Cs.
"Awal mula terkait kasus ini, saya diperkenalkan oleh ipar mantan presiden BJ Habibi kepada Azizi, yang sedang mempunyai proyek perbankan di Jember. Dia juga mengajak saya mengerjakan proyek di bidang perbankan. Saya bertanya apakah proyek itu illegal atau legal, Azizi menjawab legal," katanya.
Karena Anam yakin proyek yang ditawarkan Azizi Cs itu legal, maka Anam turut serta dalam proyek yang akan dilakukan Azizi.
Anam mengaku lebih kaget lagi karena mereka dituduh akan membobol Bank Mandiri Cabang AHmad Yani sebesar Rp 34 miliar. Pembobolan itu menggunakan modus penciran kredit sebesar Rp 34 miliar dengan jaminan deposito palsu senilai Rp 40 miliar.
Pengacara Anam, Yani Takariyanto meminta kedua orang itu dibebaskan karena tidak terlibat secara langsung dalam kasus tersebut. Dia berpendapat unsur-unsur dalam tuntutan jaksa tidak terpenuhi semua.
Rabu kemarin, JPU menuntut Anam lima bulan penjara an Tince Hermaniloni 10 bulan penjara dalam kasus percobaan menggunakan surat palsu secara bersama-sama sesuai dengan pala 263 ayat 2 Jo pasal 55 ayat 1 dan Jo pasal 53 KUHP.
Surat palsu tersebut berupa KTP palsu, surat nikah palsu dan surat deposito palsu senilai Rp 40 miliar. Surat-surat tersebut dibuat oleh Azizi Rokhim dan Rahmat Afidian. Mahbub Djunaidy
INDEKS BERITA LAINNYA :
|