|
Gresik Tunggu Instruksi untuk Menindak Perusahaan Pencemar
Jum'at, 04 April 2008 | 15:21 WIB
TEMPO Interaktif, Surabaya:Pemerintah Kabupaten Gresik masih menunggu instruksi dari Gubernur Jawa Timur Imam Utomo untuk menindak empat perusahaan di kawasan mereka yang terbukti melakukan pencemaran terhadap Sungai Surabaya.
"Kita tunggu surat atau perintah dari Gubernur. Yang pasti kita akan lakukan penindakan sesuai dengan kebijakan Gubernur," kata Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Gresik Mighfar Syukur, ketika dihubungi Tempo, Jumat (4/4).
Dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, Majelis Hakim Sudarmaji memerintahkan Gubernur Jatim untuk segera menindak seluruh perusahaan yang terbukti membuang limbah ke Sungai Surabaya, termasuk di dalamnya empat perusahaan di Gresik, yaitu Surabaya Agung Kertas, Abdi Prima, Surya Printer, dan Surabaya Mega Box.
Menurut Syukur, untuk saat ini pemerintah Gresik terus melakukan pantauan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada, termasuk juga memberikan kewajiban kepada semua perusahaan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sementara, Prigi Arisandi, Kepala LSM Ecoton, yang melakukan gugatan perdata terhadap Gubernur, membenarkan jika kewenangan menutup perusahaan-perusahaan yang dia laporkan ada di tangan Gubernur. "Yang kita laporkan perusahaan besar yang izinnya dikeluarkan Gubernur, tapi kalau kabupaten/kota mau menutup sebenarnya bisa dengan cara tidak memberikan rekomendasi atas pendirian perusahaan tersebut," ujarnya.
Penindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, lanjutnya, diperlukan sesegera mungkin dengan tidak hanya menekankan pada pentingnya pemanfaatan IPAL, melainkan juga harus mengurangi perusahaan yang ada di sepanjang aliran Sungai Surabaya.
"Perusahaan sudah over load, jadi meski semuanya sudah menggunakan IPAL, tetap saja tidak akan bisa mengurangi pencemaran di Sungai Surabaya," tambah Prigi.
Rohman Taufiq
INDEKS BERITA LAINNYA :
|